BKN Terapkan PNBP untuk Akreditasi Lembaga Penilaian Potensi dan Kompetensi, Ini Penjelasannya

14 Februari 2024, 08:06 WIB
Ilustrasi tarif PNBP yang ditetapkan BKN bagi Penyelenggara Penilaian Kompetensi /Pixabay/stevepb

BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa mulai tahun 2024, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan diberlakukan dalam kegiatan akreditasi/re-akreditasi.

Hal tersebut ditujukan bagi Penyelenggara Penilaian Kompetensi, baik dari Instansi Pemerintah maupun dari selain Instansi Pemerintah.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada BKN.

Dalam rangka pemberlakuan tarif ini, biaya yang dikenakan bagi instansi yang mengajukan akreditasi/re-akreditasi adalah sebesar Rp20.060.000. Biaya tersebut mencakup seluruh pelaksanaan penyelenggaraan akreditasi yang termasuk dalam unsur PNBP.

Baca Juga: KABAR BAIK, PIP 2024 Madrasah Segera Cair Pekan Ini, Siswa MA Dapat Rp1,8 Juta

Keputusan ini merupakan langkah BKN dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi.

Tujuan Akreditasi Lembaga Penilaian

Penegakan standar untuk menjamin kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi. BKN melakukan akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi baik pada Instansi Pemerintah maupun selain Instansi Pemerintah dengan tujuan penegakan standar.

Akreditasi ini dilakukan agar kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.

Dengan adanya akreditasi ini, diharapkan standar yang ditetapkan dapat memberikan jaminan bagi ASN.

Baca Juga: RESMI! Rapelan Gaji Pensiunan PNS, TNI, Polri 2024 Mulai Cair 13 Februari, Cek Rekening Sekarang

Kategori Masa Berlaku Akreditasi

Hingga Desember 2023, terdapat 54 Lembaga Penilaian Kompetensi baik pada Instansi Pemerintah maupun selain Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan pengakuan kelayakan atau terakreditasi oleh BKN.

Terdapat empat kategori masa berlaku akreditasi lembaga penilaian kompetensi, yaitu:

Kategori A: Masa berlaku 5 tahun.

Kategori B: Masa berlaku 3 tahun.

Kategori C: Masa berlaku 2 tahun.

Kategori D: Masa berlaku 2 tahun.

Kategori masa berlaku ini menunjukkan tingkat kelayakan dan kualitas lembaga penilaian kompetensi.

Bagi lembaga penilaian kompetensi yang masa berlakunya telah habis atau yang akan mengajukan permohonan akreditasi/re-akreditasi, dapat mengajukannya melalui tautan bit.ly/AkreditasiPenkomBKN atau dapat mengirimkan surat elektronik melalui email puspenkom.asn@bkn.go.id.

Proses pengajuan akreditasi/re-akreditasi ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan kelayakan lembaga penilaian kompetensi.

Baca Juga: Yakin Mau Golput? Ini Promo Makan dan Minum Diskon 50 Persen hingga Beli 1 Gratis 1 Usai Nyoblos

Cara Pengajuan Akreditasi dan Informasi Terkait

Bagi lembaga penilaian kompetensi yang ingin mengajukan akreditasi/re-akreditasi, dapat melakukannya melalui tautan bit.ly/AkreditasiPenkomBKN.

Melalui tautan tersebut, langkah-langkah pengajuan akreditasi/re-akreditasi akan dijelaskan dengan lengkap. Proses pengajuan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses akreditasi/re-akreditasi bagi lembaga penilaian kompetensi.

Kemungkinan lain dalam mengajukan akreditasi/re-akreditasi, yakni surat elektronik melalui email puspenkom.asn@bkn.go.id

Selain melalui tautan tersebut, lembaga penilaian kompetensi juga dapat mengajukan akreditasi/re-akreditasi melalui surat elektronik. Surat elektronik dapat dikirimkan melalui email puspenkom.asn@bkn.go.id.

Dengan adanya metode pengajuan ini, diharapkan lembaga penilaian kompetensi dapat memilih metode yang paling sesuai.

Daftar penyelenggara penilaian kompetensi yang telah terakreditasi BKN dan masa berlaku akreditasinya

Baca Juga: Deretan Tips Fresh Graduate Mencari Kerja yang Berbeda Jurusan, Tambah Kemampuan Ini!

Pentingnya Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi

Akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi sangat penting karena hal ini merupakan langkah untuk menjamin kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi.

Dengan penegakan standar ini, standar kualitas dapat tertingkatkan dan ASN dapat menunjukkan kompetensinya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Akreditasi ini juga mendorong pemenuhan standar untuk menjamin kualitas akreditasi dan kompetensi lainnya.

Terkait penerapan tarif PNBP dalam akreditasi lembaga penilaian potensi dan kompetensi, BKN berharap dapat menjaga kualitas dan profesionalisme penyelenggaraan penilaian kompetensi.

Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 menjadi acuan dalam menentukan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada BKN.

Bagi lembaga penilaian kompetensi, penting untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang ditetapkan agar dapat mendapatkan akreditasi dan memastikan kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi yang lebih baik bagi ASN.

Dengan mengacu pada panduan akreditasi lembaga penilaian kompetensi ini, diharapkan BKN dapat meningkatkan kualitas dan kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi.

Keberlanjutan akreditasi lembaga penilaian menjadi langkah penting dalam memastikan kompetensi ASN yang berkualitas dan berkelayakan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler