Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota yang Wajib Kamu Ketahui, Berlaku Mulai 5 April 2022

- 4 April 2022, 22:24 WIB
Ilustrasi persyaratan naik kereta api antarkota
Ilustrasi persyaratan naik kereta api antarkota //Instagram/@kai212_

Baca Juga: Lirik Lagu Andai Ku Tahu yang Dinyanyikan oleh Ungu, Cocok Didengarkan Saat Bulan Ramadhan

Dalam kondisi tersebut, penumpang wajib untuk melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam dan menyertakan juga surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan kondisinya.

Surat dokter dari rumah sakit pemerintah itu memberikan pernyataan bahwa kondisi dari penumpang tidak atau belum bisa melakukan vaksin Covid-19.

Bagi anak-anak yang berusia <6 tahun, maka dikecualikan dari ketentuan vaksinasi serta tidak wajib juga untuk skrining.

Meski tidak wajib skrining, namun wajib didampingi oleh pendampingnya yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Lirik Lagu Ramadhan Tiba – Om Adella, Tasya Rosmala, Difarina Indra, DKK, Lagu untuk Sambut Bulan Ramadhan

Bahkan seorang netizen juga melayangkan komentar pada unggahan akun @kai121_ di tanggal 04 April 2022 terkait update persyaratan naik kereta api antarkota.

“Usia 12 tahun blom ada untuk booster kan.. gmn itu..” tulis akun instagram @yuliantig

“Hai Kak. Jika maksudnya penumpang KA Antar Kota dengan usia 6 tahun atau lebih yang baru vaksin kedua, maka wajib melampirkan hasil tes antigen ya Kak. Tks. CR52, ” jawab akun instagram @kai121_

Perlu untuk diketahui bahwa ketentuan ini mengacu pada SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah