Baca Juga: Lirik Lagu Andai Ku Tahu yang Dinyanyikan oleh Ungu, Cocok Didengarkan Saat Bulan Ramadhan
Dalam kondisi tersebut, penumpang wajib untuk melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam dan menyertakan juga surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan kondisinya.
Surat dokter dari rumah sakit pemerintah itu memberikan pernyataan bahwa kondisi dari penumpang tidak atau belum bisa melakukan vaksin Covid-19.
Bagi anak-anak yang berusia <6 tahun, maka dikecualikan dari ketentuan vaksinasi serta tidak wajib juga untuk skrining.
Meski tidak wajib skrining, namun wajib didampingi oleh pendampingnya yang memenuhi syarat perjalanan.
Bahkan seorang netizen juga melayangkan komentar pada unggahan akun @kai121_ di tanggal 04 April 2022 terkait update persyaratan naik kereta api antarkota.
“Usia 12 tahun blom ada untuk booster kan.. gmn itu..” tulis akun instagram @yuliantig
“Hai Kak. Jika maksudnya penumpang KA Antar Kota dengan usia 6 tahun atau lebih yang baru vaksin kedua, maka wajib melampirkan hasil tes antigen ya Kak. Tks. CR52, ” jawab akun instagram @kai121_
Perlu untuk diketahui bahwa ketentuan ini mengacu pada SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022.