Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Terancam Hukuman Mati?

- 10 Agustus 2022, 12:37 WIB
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati /instagram @divpropampolri

BERITASOLORAYA.com – Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat kasus kematian Brigadir J kini semakin membuka fakta baru.

Status tersangka Ferdy Sambo diungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.

“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ungkap Kapolri Sigit.

Atas tindakannya tersebut, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui PMJ News.

Baca Juga: Kejelasan Penempatan PPPK 2022 untuk Prioritas telah Diungkap Kemdikbud. Sesuaikah dengan 2 Ketentuan Ini?

Penetapan pasal pembunuhan berencana pada eks Kadiv Propam tersebut membuatnya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun Ferdy Sambo, pemilik rumah dinas dimana Brigadir J ditemukan meninggal menjadi tersangka baru yang diungkap kepolisian setelah Bharada E, Bripka RR dan KM.

Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini sudah ada empat orang yang diduga bertanggung jawab atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Resmi jadi Tersangka, Apa Perannya dalam Kematian Brigadir J?

Berdasarkan pernyataan Kapolri Sigit pada konferensi pers tersebut, Ferdy Sambo menjadi penyusun skenario peristiwa yang direkayasa sebagai tembak-menembak.

Adapun tersangka lain ikut andil dan ada di lokasi pada peristiwa kematian Brigadir J baik itu melakukan penembakan atau menyaksikan dan membantu.

Diungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan pada Brigadir J dan merekayasa kejadian.

Baca Juga: Selain PNS dan PPPK Tak Lagi Bisa Kerja di Instansi Pemerintah Mulai 2023, Nasib Honorer Bagaimana?

“Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ungkapnya.

Selain diduga menjadi dalang dan penyusun skenario tembak-menembak, Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J untuk ditembakkan ke dinding.

Dengan skenario tersebut, kejadian direkayasa seolah terjadi baku tembak seperti laporan awal kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Semarang Terbaru dan Paling Hits, Cocok Buat Liburan Jadi Spesial

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Timsus tidak menemukan fakta tembak-menembak sehingga dipastikan hal tersebut merupakan rekayasa Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga menjelaskan peran ketiga tersangka lain dibalik kematian Brigadir J.

“Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,” ungkapnya.

Agus melanjutkan, “KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.”

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta Guru Cek Segera SIMPKB Terkait Hal Ini. Jangan Sampai Terlambat

Diberitakan sebelumnya, terjadi peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J.

Awalnya Brigadir J dilaporkan hendak melakukan pelecehan terhadap istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sehingga terjadi tembak-menembak.

Bharada E yang menembak Brigadir J berdalih dengan melindungi diri sehingga menyebabkan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Resmi! Kebijakan Kemdikbud ke Semua Guru & Calon Kepala Sekolah, Ada Syarat yang Berubah Bagi P3K & Honorer

Sementara itu, motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo masih didalami pihak kepolisian.

Diyakini motif tersebutlah yang menjadi alasan Brigadir J meregang nyawa di rumah dinas Ferdy Sambo.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x