Berdasarkan surat edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN hingga waktu yang ditentukan dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai non ASN di instansinya.
Tentunya hal ini akan sangat merugikan karena pegawai non ASN yang telah memenuhi syarat Menpan RB menjadi gagal mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK.
Adapun ketentuan yang menjadi syarat ikut seleksi calon PNS dan PPPK bagi guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Terkait TPG 2 Tahun 2022 dan Penerbitan SKTP
- Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Baca Juga: 71 Daftar Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 atau TPG Per 10 Agustus 22
Sementara itu, data yang harus disiapkan tenaga honorer yang masuk kriteria Menpan RB untuk mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK meliputi data diri dan ijazah.
Data diri yang dimaksud berupa NIK, KK, nama lengkap, kode dan nama lokasi tempat lahir, tanggal lahir dan jenis kelamin.
Untuk data pendidikan terakhir meliputi kode, nama, nomor ijazah, nama sekolah atau perguruan tinggi dan tanggal lulus.
Data jabatan terakhir yang dibutuhkan berupa kode, nama, nomor SK, tanggal SK, tanggal awal kerja, tanggal akhir kerja serta unit kerja. Selain itu, bagi eks THK-2 juga akan dimintai nomor peserta dan status.