Pemerintah Bakal Lakukan Hal Ini untuk Seluruh Tenaga Honorer, Berkaitan dengan Masa Depan di Tahun 2022

- 12 Agustus 2022, 10:20 WIB
Pemerintah Bakal Lakukan Hal Ini untuk Seluruh Tenaga Honorer, Berkaitan dengan Masa Depan di Tahun 2022./
Pemerintah Bakal Lakukan Hal Ini untuk Seluruh Tenaga Honorer, Berkaitan dengan Masa Depan di Tahun 2022./ /sscasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pendataan tenaga honorer di instansi pemerintah ternyata banyak diketahui oleh masyarakat.

Pemerintah dalam hal ini adalah Menpan RB telah resmi memberikan informasi terkait pendataan tenaga honorer tersebut.

Informasi pendataan tenaga honorer tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022, dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

SE Menpan RB tersebut memang ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: 45 Link Twibbon HUT RI ke 77 Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

PPK yang ada di instansi pemerintah dihimbau untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di instansinya.

PPK juga harus melakukan pendataan tenaga honorer sesuai dengan aturan yang ada dalam SE Menpan RB tersebut.

SE Menpan RB ini juga sekaligus menjadi tindak lanjut adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi aturan tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa di lingkungan instansi pemerintah hanya ada dua status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Pramuka 2022 yang Diperingati Setiap 14 Agustus, Unduh dengan Logonya Di Sini!

Dengan adanya SE Menpan RB terbaru ini juga mendorong PPK untuk melakukan pemetaan terkait dengan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Menurut informasi, tenaga honorer yang sudah bekerja selama lima tahun bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam SE Menpan RB tersebut maka bisa diangkat juga menjadi ASN PPPK.

Syarat yang pertama adalah tenaga honorer haruslah kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN, serta telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Synchronize Fest 2022 Sebentar Lagi, Simak Daftar Harga Tiket Berikut Ini

Kemudian, tenaga honorer harus sudah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja, dan tenaga honorer tersebut mendapatkan honorarium langsung dari APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah, artinya honorarium diberikan dengan mekanisme pembayaran secara langsung.

Tenaga honorer minimal telah bekerja satu tahun per tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Dan minimal usia tenaga gonorer adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun per tanggal 31 Desember 2021.

SE Menpan RB tersebut juga bertujuan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi masing-masing.

Baca Juga: Download Link Twibbon Hari Pramuka ke-61 14 Agustus 2022 Mendatang, Ada Logo Resminya Gratis!

Dalam SE Menpan RB tersebut juga dijelaskan bahwa Pemerintah dalam hal ini adalah PPK akan melakukan hal ini untuk proses pendataan tenaga honorer. Simak berikut:

  • Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian menyampaikan data tersebut ke BKN maksimal tanggal 30 September 2022.
  • Menyampaikan data tenaga honorer dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
  • Perekaman data tenaga honorer dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan oleh BKN.
  • PPK yang tidak menyampaikan data tenaga honorer maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer.
  • Demi kelancaran pemetaan data tenaga honorer maka PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Apa Peluang Besar Tenaga Honorer pada Tahun 2022 Ini? Simak Informasi dari Menpan RB: tentang Masa Depan

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x