Begini yang Harus Dilakukan Tenaga Honorer jika Ingin Jadi ASN PNS Atau PPPK, Jangan Lupa!

- 13 Agustus 2022, 07:32 WIB
Ilustrasi. Begini yang Harus Dilakukan Tenaga Honorer jika Ingin Jadi ASN PNS Atau PPPK./
Ilustrasi. Begini yang Harus Dilakukan Tenaga Honorer jika Ingin Jadi ASN PNS Atau PPPK./ /

Baca Juga: Kabar Gembira! Timnas Juara AFF U16 2022, Kado Kemerdekaan untuk Indonesia

Maka tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah harus melakukan hal ini jika ingin diangkat menjadi ASN. Tenaga honorer harus mencermati dan memenuhi setiap syarat yang telah diatur dalam SE Menpan RB tersebut.

Berikut syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK.

  • Untuk tenaga honorer yang dimaksud harus berstatus THK-II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara dan sudah bekerja di instansi pemerintah.
  • Honorarium tenaga honorer diterima sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN bagi instansi pusat dan APBD bagi instansi daerah.
  • Minimal tenaga honorer diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  • Tenaga honorer juga sudah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Untuk usia tenaga honorer minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tangal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, Ingat! PPK yang Tidak Lakukan Hal Ini, Maka...

SE Menpan RB tersebut bisa menjadi acuan tenaga honorer untuk bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022.

Sebab pemerintah juga akan menerapkan dua jenis status kepegawaian saja di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK saja.

Untuk itu, Menpan RB melalui Surat Edaran tersebut menghimbau kepada PPK supaya melakukan pendataan tenaga honorer untuk mengetahui yang bisa diikutkan seleksi CPNS maupun PPPK.

Sebab, bagi PPK yang tidak menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer di instansinya.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022, Benarkah Tidak Jadi Dihapus? Simak Selengkapnya Disini

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x