Tenaga Honorer Hanya Perlu Siapkan 3 Data Utama untuk Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022, Simak Rinciannya!

- 13 Agustus 2022, 14:20 WIB
Pegawai non ASN dan guru honorer ternyata hanya butuh 3 data ini untuk syarat ikut seleksi PNS dan PPPK.
Pegawai non ASN dan guru honorer ternyata hanya butuh 3 data ini untuk syarat ikut seleksi PNS dan PPPK. /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Tahun depan tepatnya tanggal 28 November 2023, guru honorer dan pegawai non ASN lain yang bekerja di instansi pemerintah diharapkan sudah berganti status kepegawaian.

Pasalnya, pemerintah melalui Menpan RB mengeluarkan surat yang menyebutkan tidak ada lagi pegawai non ASN atau guru honorer yang dapat bekerja di instansi pemerintah sejak tanggal tersebut.

Sebagai bentuk kepedulian, Menpan RB akan mengikut sertakan guru honorer dan pegawai non ASN pada seleksi calon PNS dan PPPK bagi yang memenuhi syarat.

Maka dari itu, tenaga honorer harus segera menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk diserahkan pada PPK di lingkungan instansi masing-masing.

Baca Juga: Nintendo Peringatkan Pengguna Nintendo Switch Konsol Alami Overheat di Cuaca Panas, Harus Diapakan?

Setidaknya ada tiga data utama yang perlu disiapkan dalam rangka pendataan guru honorer dan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut data-data yang dibutuhkan:

1. Data Diri

Pegawai non ASN dan guru honorer wajib memberikan data diri berupa NIK, KK, nama lengkap tanpa gelar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) di lingkungant terkait.

Baca Juga: 12 Tempat Wisata di Bandung yang Menarik, Salah Satunya Ada Berbagai Wahana Menarik

Selain itu, lampirkan juga kode lokasi dan tempat lahir setingkat kabupaten atau kota tanda lahir serta jenis kelamin.

Bagi honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan data diri berupa nomor peserta dan statusnya.

2. Data Pendidikan Terakhir

Tidak kalah penting, guru honorer dan pegawai non ASN juga harus memberikan data terkait pendidikan terakhir.

Data-data yang dibutuhkan mulai dari kode pendidikan terakhir, nomor pendidikan terakhir, nomor ijazah, nama sekolah atau perguruan tinggi dan tanggal lulus.

Baca Juga: Bharada E Mengakui Hal Ini, Mantan Pengacara dan Polri Malah Saling Klaim

3. Data Jabatan Terakhir

Pendataan guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah juga akan membutuhkan data jabatan terakhir.

Para calon PNS dan PPPK 2022 harus melampirkan kode jabatan terakhir, nama jabatan terakhir, nomor SK, tanggal SK, tanggal awal dan tanggal akhir kerja.

Guru honorer dan pegawai non ASN juga akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.

Baca Juga: 2 Honorer Ini akan Dapat Tambahan Nilai di PPPK 2022, Peluang Lebih Besar?

Data di atas bisa diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.

Dengan pendataan ini, guru honorer dan pegawai non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Adanya peraturan Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 tersebut bermaksud untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Deolipa Eks Pengacara Bharada E Diganti, Kali Ini Kuasa Diserahkan pada Siapa?

Dengan diangkatnya guru honorer dan pegawai non ASN menjadi ASN, tentu kesejahteraan lebih terjamin baik untuk saat tersebut atau di masa depan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x