Syarat Mudah Ikut Seleksi PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Cukup Penuhi Kriteria dan Lampirkan Data-Data Berikut!

- 13 Agustus 2022, 14:49 WIB
Tenaga honorer bisa ikut serta seleksi PNS dan PPPK asal penuhi syarat dan data dari Menpan RB berikut.
Tenaga honorer bisa ikut serta seleksi PNS dan PPPK asal penuhi syarat dan data dari Menpan RB berikut. /Biro Adpim Jabar/

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Jika guru honorer dan pegawai non ASN memenuhi syarat di atas, maka segera lampirkan data-data yang dibutuhkan pada PKK di instansi terkait.

Baca Juga: Nintendo Peringatkan Pengguna Nintendo Switch Konsol Alami Overheat di Cuaca Panas, Harus Diapakan?

Adapun data-data yang disyaratkan Menpan RB meliputi data-data utama yang dapat dirinci sebagai berikut:

Data diri meliputi:

  • NIK
  • KK
  • Nama lengkap tanpa gelar
  • Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
  • Lokasi tempat lahir
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin

Baca Juga: 12 Tempat Wisata di Bandung yang Menarik, Salah Satunya Ada Berbagai Wahana Menarik

Data pendidikan terakhir yang dibutuhkan meliputi:

  • Kode pendidikan terakhir
  • Nama pendidikan terakhir
  • Nomor ijazah
  • Nama sekolah/perguruan tinggi
  • Tanggal lulus

Data terkait jabatan terakhir yang dibutuhkan meliputi:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah