3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Jika guru honorer dan pegawai non ASN memenuhi syarat di atas, maka segera lampirkan data-data yang dibutuhkan pada PKK di instansi terkait.
Baca Juga: Nintendo Peringatkan Pengguna Nintendo Switch Konsol Alami Overheat di Cuaca Panas, Harus Diapakan?
Adapun data-data yang disyaratkan Menpan RB meliputi data-data utama yang dapat dirinci sebagai berikut:
Data diri meliputi:
- NIK
- KK
- Nama lengkap tanpa gelar
- Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
- Lokasi tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
Baca Juga: 12 Tempat Wisata di Bandung yang Menarik, Salah Satunya Ada Berbagai Wahana Menarik
Data pendidikan terakhir yang dibutuhkan meliputi:
- Kode pendidikan terakhir
- Nama pendidikan terakhir
- Nomor ijazah
- Nama sekolah/perguruan tinggi
- Tanggal lulus
Data terkait jabatan terakhir yang dibutuhkan meliputi: