Syarat Mudah Ikut Seleksi PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Cukup Penuhi Kriteria dan Lampirkan Data-Data Berikut!

- 13 Agustus 2022, 14:49 WIB
Tenaga honorer bisa ikut serta seleksi PNS dan PPPK asal penuhi syarat dan data dari Menpan RB berikut.
Tenaga honorer bisa ikut serta seleksi PNS dan PPPK asal penuhi syarat dan data dari Menpan RB berikut. /Biro Adpim Jabar/
  • Kode jabatan terakhir
  • Nama jabatan terakhir
  • Nomor SK
  • Tanggal SK
  • Tanggal awal kerja
  • Tanggal akhir kerja

Baca Juga: Bharada E Mengakui Hal Ini, Mantan Pengacara dan Polri Malah Saling Klaim

Guru honorer dan pegawai non ASN juga akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.

Bagi honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan nomor peserta dan statusnya.

Data tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.

Baca Juga: Deolipa Eks Pengacara Bharada E Diganti, Kali Ini Kuasa Diserahkan pada Siapa?

Dengan pendataan ini, guru honorer dan pegawai non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data pegawai non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah