- NIK
- KK
- Nomor peserta bagi eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013
- Status bagi eks TKH-II
- Nama lengkap tanpa gelar
- Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
- Lokasi tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kode pendidikan terakhir
- Nama pendidikan terakhir
- Nomor ijazah
- Nama sekolah/perguruan tinggi
- Tanggal lulus
- Kode jabatan terakhir
- Nama jabatan terakhir
- Nomor SK
- Tanggal SK
- Tanggal awal kerja
- Tanggal akhir kerja
- Unit kerja penempatan terakhir atau saat ini
Total ada 21 data yang harus diserahkan sesegera mungkin.
Data tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.
Dengan pendataan ini, guru honorer dan pegawai non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Menpan RB juga menyebutkan penyampaian data pegawai non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Baca Juga: Laga Gengsi Chelsea vs Tottenham Hotspur, Tuchel Siapkan Jamuan Khusus untuk The Spurs
Adanya peraturan Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 tersebut bermaksud untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
Dengan diangkatnya guru honorer dan pegawai non ASN menjadi ASN melalui PNS dan PPPK, tentu kesejahteraan lebih terjamin baik untuk saat tersebut atau di masa depan.
Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data pegawai non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.