Batas 1 Bulan Lagi! Pegawai non ASN dan Honorer Sudah Serahkan Berkas Ini ke PPK?

- 13 Agustus 2022, 17:10 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka, Apakah Honorer Bisa Ikut Mendaftar?
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka, Apakah Honorer Bisa Ikut Mendaftar? /Flores Terkini/SE KemenPAN RB
  • NIK
  • KK
  • Nomor peserta bagi eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013
  • Status bagi eks TKH-II
  • Nama lengkap tanpa gelar
  • Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
  • Lokasi tempat lahir
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Kode pendidikan terakhir
  • Nama pendidikan terakhir
  • Nomor ijazah

Baca Juga: Kumpulan Lirik Lagu Pramuka untuk Sambut Hari Pramuka ke-61, Nyanyikan dengan Rekan Praja Muda Karana!

  • Nama sekolah/perguruan tinggi
  • Tanggal lulus
  • Kode jabatan terakhir
  • Nama jabatan terakhir
  • Nomor SK
  • Tanggal SK
  • Tanggal awal kerja
  • Tanggal akhir kerja
  • Unit kerja penempatan terakhir atau saat ini

Total ada 21 data yang harus diserahkan sesegera mungkin.

Baca Juga: Syarat Mudah Ikut Seleksi PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Cukup Penuhi Kriteria dan Lampirkan Data-Data Berikut!

Data tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.

Dengan pendataan ini, guru honorer dan pegawai non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Menpan RB juga menyebutkan penyampaian data pegawai non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

Baca Juga: Laga Gengsi Chelsea vs Tottenham Hotspur, Tuchel Siapkan Jamuan Khusus untuk The Spurs

Adanya peraturan Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 tersebut bermaksud untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Dengan diangkatnya guru honorer dan pegawai non ASN menjadi ASN melalui PNS dan PPPK, tentu kesejahteraan lebih terjamin baik untuk saat tersebut atau di masa depan.

Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data pegawai non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah