Info Final Pengangkatan dan Penempatan PPPK 2022 dari BKN serta KemenpanRB, Ini Link Pendaftarannya

- 13 Agustus 2022, 18:39 WIB
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru /Instagram @j.gatotnurmantyo/

Selain itu, terdapat pula aturan tentang pengadaan PPPK 2022 yang juga tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pada Permenpan RB dijelaskan bahwa pelamar PPPK akan terbagi menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas sebagaimana Permenpan RB terdiri dari prioritas pertama (P1), prioritas kedua (P2), dan prioritas ketiga (P3).

Prioritas pertama akan disajikan kepada guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021. Prioritas kedua disajikan untuk guru yang berstatus THK 2.

Baca Juga: Batas 1 Bulan Lagi! Pegawai non ASN dan Honorer Sudah Serahkan Berkas Ini ke PPK?

Adapun untuk prioritas ketiga dibuat untuk guru non-ASN negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja tiga tahun atau lebih.

Selanjutnya adalah pelamar umum yang dibuat untuk guru lulusan PPG dan non-ASN negeri maupun swasta yang terdata di Dapodik.

Atas aturan di PermenpanRb, terdapat pula beberapa ketentuan dari Pemerintah.

Hal tersebut tentunya berkaitan juga dengan berbagai persiapan pelaksanaan PPPK 2022, seperti penyediaan formasi, mekanisme, pengangkatan dan penempatannya.

Pada penempatan PPPK guru tahun 2022 dilakukan dengan mengusung mekanisme seleksi PPPK yang telah diberlakukan oleh Kemdikbud.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @info.pppk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah