Bharada E Mendapat Perlindungan Darurat dari LPSK, Ada Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 14 Agustus 2022, 15:00 WIB
LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E
LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

Kemudian Hasto menambahkan bawah pimpinan sudah menyetujui terkait perlindungan darurat kepada Bharada E.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," tambahnya.

Masih berdasarkan keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara kepada Bharada E dikarenakan keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin, 15 Agustus 2022 mendatang.

"Terhitung mulai hari ini (Jumat), kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," tutupnya.

Baca Juga: 10 Makanan untuk Rambut Sehat Ini Jangan Sampai Anda Lewatkan

Tindakan yang dilakukan LPSK dengan meningkatkan perlindungan kepada Bharada E ini patut diapresiasi. Karena setelah Timsus bentukan Kapolri melakukan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J setidaknya sudah memeriksa dan menahan personel Polri yang terdiri dari satu bintang dua (pangkat Irjen Pol), dua bintang satu (Brigjen Pol), dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol dan satu AKP.

Pada hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh timsus, update terkini jumlah personel Polri yang diduga melanggar kode etik berjumlah 36 personel. Dan kemungkinan dapat bertambah lagi dikemudian hari.

Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan timsus menjadi bukti bahwa kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan banyak petinggi Polri di dalamnya. Dan kemungkinan dapat bertambah lagi mengingat proses penyidikan masih berlangsung hingga saat ini.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x