- Tenaga honorer memperoleh honor bukan dari APBN atau APBD
Jika ada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah, tetapi tidak menerima gaji atau honorarium dari APBN atau APBD maka juga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Tenaga honorer tersebut tidak berkesempatan diikutsertakan dalam seleksi PPPK tahun 2022.
- Tenaga honorer kurang dari satu tahun bekerja
PPK sebagai pihak yang melakukan pendataan tenaga honorer tidak mengikutsertakan tenaga honorer di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer usianya di bawah 20 tahun
Bagi tenaga honorer yang usianya di bawah 20 tahun per tanggal 31 Desember 2021 maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
- Tenaga honorer yang usianya lebih dari 56 tahun
Bagi tenaga honorer yang telah berusia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka tidak akan berkesempatan mengikuti seleksi PPPK.
Baca Juga: Begini Cara Unduh dan Memperbaiki Sertifikat Pelatihan Mandiri pada Platform Merdeka Mengajar
Demikian 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang tidak masuk seleksi PPPK 2022 ini.***