- Lulusan PPG yang lulus passing grade
Kategori keempat adalah lulusan PPG atau Pendidikan Profesi Guru dengan syarat sudah terdaftar dalam database PPG dan lulus passing grade pada PPPK 2021 serta belum memperoleh formasi maka akan masuk ke kategori peserta prioritas pertama.
Baca Juga: 7 Tips Skincare untuk Kulit Sensitif yang Perlu Anda Ketahui, Segera Catat!
Sama seperti kategori sebelumnya, bahwa lulusan PPG ini nantinya juga akan langsung mengikuti penempatan, sesuai dengan hasil seleksi PPPK 2021 dan ketersediaan formasi.
- Guru THK-II yang belum pernah ikut seleksi PPPK
Kategori kelima adalah guru THK-II yang belum pernah mengikuti seleksi PPPK atau juga bisa yang tidak lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu.
Sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, maka guru THK yang belum pernah mengikuti seleksi PPPK akan masuk dalam kategori peserta prioritas kedua.
Peserta prioritas kedua (P2) untuk penempatannya akan mempertimbangkan seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan juga dilakukan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi.
- Guru non ASN di sekolah negeri
Kategori keenam adalah guru non ASN yang udah masuk dalam Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021 lalu.
Kategori ini akan masuk ke dalam peserta prioritas 3 (P3) dan untuk mekanisme sama dengan pelamar prioritas 2 (P2).
Demikian penjelasan tentang 6 kategori peserta yang akan diangkat dalam seleksi PPPK 2022 berdasarkan Permenpan RB.***