Tenaga Honorer Kategori Ini Harus Bersiap! BKN Bakal Lakukan Pengangkatan Jadi ASN PPPK 2022, Simak Disini

- 20 Agustus 2022, 20:56 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Kategori Ini Harus Bersiap karena BKN Bakal Lakukan Pengangkatan Jadi ASN PPPK 2022./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Kategori Ini Harus Bersiap karena BKN Bakal Lakukan Pengangkatan Jadi ASN PPPK 2022./ /ditsmp.kemdikbud.go.id/Tangkapan Layar

BERITASOLORAYA.com – Berita tenaga honorer dihapus oleh Pemerintah pada 2023 rupanya cukup banyak diperbincangkan, terutama kaitannya dengan kepastian seleksi PPPK yang akan digelar pada tahun 2022 ini.

Sebab hal itu berkaitan dengan nasib masa depan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pusat maupun daerah, sebab kabar tenaga honorer dihapus memang sangat berpengaruh.

Maka tenaga honorer sedang menantikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN pada PPPK 2022 ini, sebelum status honorer benar-benar dihapus.

Sebab posisi tenaga honorer tentu akan terancam jika memang akan dihapus dan belum diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK, sebagaimana yang diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah kedepannya hanya ada PNS dan PPPK.

Baca Juga: Resmi! Guru Non Sertifikasi Cek SIMPKB Sekarang, Ada Kesejahteraan Honorer dari Kemdikbud

Menindaklanjuti aturan tersebut, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertanggal 22 Juli 2022.

Dalam SE Menpan RB tersebut PPK dihimbau agar melaksanakan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PPK harus melakukan pendataan tenaga honorer untuk mengetahui yang sudah memenuhi syarat agar bisa diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Untuk itu, seluruh tenaga honorer akan dipetakan yang sudah memenuhi syarat seperti yang disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru itu.

Baca Juga: Akhirnya! Tenaga Honorer yang Penuhi 8 Kategori Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Yuk Intip Selengkapnya Disini

Simak penjelasan kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 yaitu yang memenuhi syarat  sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-II), kemudian terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Honorarium tenaga honorer diperoleh melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Untuk usia tenaga honorer minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Selamat! Seleksi PPPK 2022 Terbuka untuk 5 Kategori Tenaga Honorer Ini, Siapa Saja? Simak Selengkapnya Disini

Lebih lanjut, Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN menerangkan terkait kepastian pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK, bahwa pada tahun 2022 ini Pemerintah akan fokus mengangkat PPPK saja sebab menyangkut tenaga honorer.

Berdasarkan hal itu, maka sudah dipastikan terkait adanya pelaksanaan seleksi CPNS di tahun 2022 rencananya akan ditiadakan dan difokuskan pada seleksi PPPK 2022 saja.

Untuk itu, pendataan tenaga honorer sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB kiranya sangat penting untuk dilakukan.

Mengingat, hingga saat ini belum ada jadwal resmi pengangkatan tenaga honorer dan juga belum ada jumlah bersih tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Berikut 14 Syarat Tenaga Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK 2022, Nomor 10 Jangan Disepelekan!

Bahkan, pendataan tenaga honorer ini harus dipastikan valid sebab berkaitan dengan data yang akan dijadikan patokan oleh Pemerintah.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah