Tenaga Honorer Harus Tahu, Berikut Kebijakan Pemerintah Agar Bisa Jadi ASN PPPK 2022, Menguntungkan!

- 21 Agustus 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Harus Tahu, Berikut Kebijakan Pemerintah Agar Bisa Jadi ASN PPPK 2022./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Harus Tahu, Berikut Kebijakan Pemerintah Agar Bisa Jadi ASN PPPK 2022./ /WartaSidoarjo.com / Aksara Jabar Pikarna Rakyat/

Baca Juga: Supaya Tidak Salah, Ini Cara Aman Menggunakan Retinol Agar Terasa Manfaatnya!

Syarat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut, seperti yang ada di SE Menpan RB terbaru.

  • Tenaga honorer berstatus sebagai tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  • Tenaga honorer memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  • Tenaga honorer telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Usia tenaga honorer minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Akhirnya! Tenaga Honorer Dapat Kabar Gembira Dari APEKSI Jelang Penghapusan di 2023, Akankah Terealisasi?

Hal itu tentu menjadi kabar bahagia untuk tenaga honorer, sebab pemerintah berikan kebijakan agar honorer bisa segera menjadi pegawai ASN.

Maka bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat seperti disebutkan di atas, maka bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah