Penting! Honorer Wajib Isi Pendataan Non ASN, Berikut Link, Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Pendaftaran

- 25 Agustus 2022, 09:33 WIB
Honorer dan non ASN dapat segera melakukan pendaftaran untuk pendataan non ASN.
Honorer dan non ASN dapat segera melakukan pendaftaran untuk pendataan non ASN. /pendataan-nonasn.bkn.go.id

Baca Juga: Resep Pentol Bakso Mercon, Manjakan Pecinta Pedas

  1. Login dan Pengisian Biodata

Setelah akun berhasil dibuat dan tenaga honorer memiliki kartu informasi akun, silakan akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id kemudian tekan tombol ‘Masuk Akun’.

Honorer juga dapat menekan tombol ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’ setelah mencetak kartu informasi akun.

Masukkan NIK dan password lalu tekan ‘Masuk’. Silakan ikuti seluruh pendataan yang diminta ataupun dokumen yang minta diunggah.

Baca Juga: Lirik Lagu A Million Dreams dan Terjemahan, Soundtrack The Greatest Showman

Pastikan seluruh data-data diisi dengan benar berdasarkan himbauan karena tidak dapat mengubah data setelah mengakhiri pendataan.

Akhiri pengisian biodata dengan menekan ‘Selanjutnya’. Dengan begitu, non ASN bisa mengisi data berikutnya.

  1. Isi Riwayat Pekerjaan

Sama halnya saat mengisi biodata, riwayat pekerjaan pun harus diisi dengan benar sesuai dengan arahan pada link tersebut. Jika sudah, tekan ‘Selanjutnya’.

Baca Juga: Resep Ayam Kecap Enak, Ide Menu Harian atau Acara Mewah

  1. Resume Pendataan non ASN

Setelah riwayat pekerjaan lengkap, akan tampil halaman resume yang menunjukkan data-data yang telah diisi oleh honorer sebelumnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah