Pendataan Tenaga Honorer untuk Pengangkatan PPPK 2022, Benarkah? Simak Isi SE MenPAN-RB Berikut

- 25 Agustus 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi pendataan tenaga honorer berdasarkan surat edaran MenPAN-RB
Ilustrasi pendataan tenaga honorer berdasarkan surat edaran MenPAN-RB /pexels.com/Karolina Grabowska

Baca Juga: Hasil Arema FC vs Rans FC, Singo Edan Taklukkan Skuad Rahmad Darmawan Lewat Drama 6 Gol

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut dapat mempersiapkan diri untuk mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Jika dinyatakan lulus, kesempatan diangkat menjadi ASN tentu sangat terbuka lebar bagi setiap pendaftar yang berasal dari tenaga honorer tersebut.

Baca Juga: Penuhi Ketentuan Ini, Guru Honorer Punya Peluang Besar untuk Jadi ASN pada PPPK 2022, Apa Saja?

Di sisi lain, terkait pemetaan untuk jabatan fungsional guru sudah berjalan sebab disesuaikan dengan data di Dapodik Kemdikbud. Selain itu, untuk tenaga kesehatan yang pengolahan datanya diatur oleh Kemenkes pun demikian.

Pemetaan ini memberikan gambaran yang sesungguhnya kepada lembaga kementerian terkait dan Pemerintah Daerah mengenai langkah apa yang perlu diambil selanjutnya.

Oleh sebab itu, pendataan ini menjadi sangat penting kedudukannya untuk pemetaan dan nasib masa depan tenaga honorer sebelum secara resmi dihapuskan tahun depan. ***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x