Pendataan Tenaga Honorer untuk Pengangkatan PPPK 2022, Benarkah? Simak Isi SE MenPAN-RB Berikut

- 25 Agustus 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi pendataan tenaga honorer berdasarkan surat edaran MenPAN-RB
Ilustrasi pendataan tenaga honorer berdasarkan surat edaran MenPAN-RB /pexels.com/Karolina Grabowska

Tentunya ada beberapa data yang perlu dipersiapkan untuk pengadaan PPPK 2022 ini seperti data diri, kualifikasi pendidikan, kelompok pekerjaan, SK, dan sebagainya.

Sementara itu, pendataan tenaga honorer sebagaimana disebutkan dalam surat edaran MenPAN-RB bertujuan untuk pemetaan tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Penting! Sebelum Tanggal 31 Agustus 2022, Guru Sertifikasi Harus Bersiap Sinkronisasi Data

Pemerintah dapat memetakan potensi-potensi setiap tenaga honorer yang ada agar dapat menjadi ASN PPPK atau PNS.

Selain untuk pemetaan, dengan adanya pendataan tenaga honorer ini pemerintah dapat mengetahui jumlah tenaga non-ASN yang kini bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Tujuan sebenarnya tentu bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK atau PNS karena untuk menjadi ASN, tenaga honorer tetap harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Minta Pemerintah Tinjau Ulang Soal Penghapusan Honorer, Dedi Mulyadi: Khawatir Pelayanan Publik Akan....

Terkait syarat-syarat mendaftarkan diri pada seleksi CPNS atau pengadaan PPPK 2022, MenPAN-RB menyatakan ada lima poin penting, yaitu:

1. Berstatus tenaga honorer kategori  II atau THK-2 yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah