Baca Juga: Akhirnya! Pemerintah Beri Kesempatan Fresh Graduate untuk Ikut Seleksi PPPK 2022, dengan Catatan...
Berdasarkan keterangan Menpan RB, tujuan adanya pendataan pertama untuk pemetaan dan kedua mengetahui jumlah tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Hal yang patut menjadi perhatian adalah, pendataan non ASN bukanlah untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes.
Namun, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pendataan dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Baca Juga: BARU! Berikut Informasi Pemetaan Pegawai Non ASN pada PPPK 2022, Resmi Hasil Rakor Menpan RB
Maka dari itu, Menpan RB terus mengimbau agar instansi pemerintah mempercepat inventarisasi data tenaga non ASN dan segera disampaikan ke BKN.
Imbauan tersebut telah dijelaskan dalam surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Masalah tenaga non ASN yang harus segera diatasi sebelum penghapusan tidak dapat diselesaikan dengan solusi tunggal.
Baca Juga: Syarat Daftar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 untuk Semua Jenjang, Simak Selengkapnya di Sini!
Penataan tenaga non ASN tersebut harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi sehingga harus ada keseimbangan antara kebutuhan, ketersediaan anggaran dan efektivitas organisasi.