BERITASOLORAYA.com – Seluruh tenaga honorer perlu memahami alur proses pendataan Non ASN guna dapat mengambil langkah strategis kedepannya.
Dengan memahami alur proses pendataan tenaga Non ASN, diharapkan mampu menjadi salah satu solusi atas kendala yang ditemui saat proses pembuatan akun hingga cetak kartu pendataan Non ASN.
Bagaimanakah alur proses pendataan Non ASN tenaga honorer yang dimaksud tersebut? Simak artikel ini hingga selesai.
Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya Menpan RB telah menghimbau seluruh instansi pemerintah agar dapat segera melakukan pendataan pada tenaga honorer di instansi masing-masing.
Himbauan tersebut merupakan langkah Menpan RB dalam rangka pemetaan tenaga Non ASN pada instansi pemerintah.
Oleh karenanya saat ini tenaga Non ASN pada tiap-tiap instansi pemerintah diminta untuk bersiap dalam proses pendataan Non ASN.
Pada alur pendataan Non ASN, tiap instansi yang bertugas menjadi admin/operator akan mendaftarkan tenaga Non ASN yang hingga hari ini masih aktif bekerja.
Tidak hanya itu, tenaga Non ASN yang dimaksud juga harus memenuhi persyaratan pendataan Non ASN berdasarkan regulasi yang ditentukan.
Nantinya, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data yang telah diinput dan juga dilengkapi oleh tenaga Non ASN.
Berikutnya instansi wajib melakukan finalisasi data pada batas waktu yang telah ditentukan. Kemudian barulah instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) sebagai hasil pendataan tenaga Non ASN.
Baca Juga: 5 Pelatih dengan Perolehan Trofi Liga Champions Terbanyak Sepanjang Sejarah
Pada tahap alur pendataan Non ASN, Tenaga Non ASN yang telah didaftarkan oleh instansinya masing-masing dapat memulai untuk membuat Akun pendataan Non ASN.
Setelah itu tenaga Non ASN kemudian diharuskan untuk registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi, dan melengkapi riwayat kerja tenaga Non ASN masing-masing.
Alur proses pendataan Non ASN yang harus dilakukan oleh tenaga Non ASN yaitu mencetak hasil resume berupa Kartu pendataan Non ASN.
Proses melengkapi riwayat yang dilakukan oleh tenaga Non ASN akan selesai apabila instansi telah memfinalisasi data dengan dilakukannya validasi dan verifikasi data.
Baca Juga: Resmi! Pendaftaran PPG Prajabatan Gel. 2 Tahun 2022 Dibuka, Cek 28 Prodi & Persyaratan Lengkapnya
Berikut ini merupakan alur proses pendataan Non ASN bagi tenaga Non ASN pada saat membuat Akun pendataan Non ASN :
1. Membuat akun pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN
Tahap pertama pada saat membuat akun, tenaga Non ASN perlu memastikan bahwa data yang dimiliki telah didaftarkan oleh admin instansi masing-masing.
2. Pengecekan Identitas
Berikutnya pada tahap pengecekan identitas, tenaga Non ASN yang tidak dapat mengisi data atau gagal akan mendapatkan notifikasi bahwa data yang diisi adalah salah atau belum ditambah oleh admin pada masing-masing instansi.
Baca Juga: Liga Champions Segera Dimulai, Berikut 4 Tim Peraih Gelar Juara Terbanyak
3. Lengkapi Data Sesuai yang Diminta
Pada tahap lengkapi data, maka tenaga Non ASN perlu menyiapkan KTP serta Pas Foto sesuai persyaratan untuk nantinya dilakukan proses unggah KTP dan Pas Foto sesuai ketentuan.
4.Cetak Kartu Informasi Pendaftaran
Setelah selesai membuat akun, maka tenaga Non ASN dapat mencetak Kartu Informasi pendaftaran sebagai bukti bahwa tenaga Non ASN telah menyelesaikan pendaftarannya dengan baik dan benar.
Sedangkan untuk alur proses pendataan Non ASN bagi tenaga Non ASN pada saat Login adalah sebagai berikut :
- Log in
Pada tahap ini tenaga Non ASN dapat melakukan login dengan memasukkan NIK dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
- Isi Biodata Diri dan Lengkapi Data Riwayat
Tenaga Non ASN kemudian dapat mengisi biodata diri serta melengkapi data riwayat yang diminta.
Pada saat mengisi biodata diri dan melengkapi data riwayat, tenaga Non ASN perlu mempersiapkan dokumen seperti ijazah, bukti pembayaran dan SK tahunan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Keliru, Begini Alur Proses Pendataan Non ASN Resmi Dari BKN
Tidak perlu takut apabila terjadi permasalahan data, maka tenaga Non ASN dapat melaporkannya pada Helpdesk atau FAQ pada laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
- View Resume dan Cetak Kartu Pendataan
Pada tahap ini, sebelum dilakukan cetak kartu tenaga Non ASN dapat melihat hasil pendataan yang telah dilengkapi.
Barulah setelahnya apabila biodata diri dan data riwayat telah sesuai, maka tenaga Non ASN dapat melakukan cetak kartu pendataan.
Baca Juga: Registrasi Tenaga Honorer & Pendaftaran Akun Tahun 2022, Ditujukan untuk 3 Hal Penting Ini...
Akan tetapi apabila setelah dikoreksi masih terdapat data yang belum sesuai, maka tenaga Non ASN dapat melengkapi data kembali dengan mengklik “Tidak” pada layar yang nanti muncul sebelum proses resume.
Demikianlah alur proses pendataan Non ASN bagi honorer. Semoga informasi ini bermanfaat.***