Honorer Harus Catat Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, Jangan Lupa Batas Akhir di Tanggal Ini!

- 30 Agustus 2022, 06:03 WIB
Ilustrasi. Honorer Harus Catat Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, Jangan Lupa Batas Akhir di Tanggal Ini!./
Ilustrasi. Honorer Harus Catat Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, Jangan Lupa Batas Akhir di Tanggal Ini!./ /Instagram guru.diknas.kemdikbud

Maka, inilah alur proses Pendataan Non ASN 2022, mulai dari pendaftaran Pendataan Non ASN 2022. Simak penjelasannya hingga akhir ya.

  1. Tenaga honorer atau non ASN membuat akun pendaftaran

Tahap yang pertama yaitu tenaga honorer atau non ASN harus terlebih dahulu memastikan bahwa admin instansi telah mendaftarkan sebelum akhirnya dapat membuat akun pendaftaran.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Gajah oleh Tulus, Otak Ini Cerdas Kurakit Perangkat, Wajahmu Tak Akan Pernah Kulupa

Jika sudah didaftarkan oleh admin instansi, maka tenaga honorer atau non ASN bisa membuat akun pendaftaran Pendataan Non ASN 2022.

  1. Pengecekan Identitas

Tahap yang kedua, tenaga honorer atau non ASN yang tidak dapat mengisi data atau gagal dalam proses pengisian, maka akan mendapatkan notifikasi bahwa data yang diisi adalah salah atau belum ditambah oleh admin pada masing-masing instansi.

Maka segera melapor kepada admin instansi agar bisa segera didaftarkan dan tenaga honorer atau non ASN bisa mengikuti proses Pendataan Non ASN 2022.

  1. Melengkapi Data

Tahap yang ketiga yaitu melengkapi data, dan tenaga honorer atau non ASN harus menyiapkan file scan KTP serta pas foto berlatar belakang biru sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Lirik Lagu Baru oleh Tulus, Ini Aku yang Dulu Namanya Terus Jadi Sisipan Tiap Leluconmu

  1. Cetak Kartu Informasi Pendaftaran

Tahap keempat yaitu tenaga honorer atau non ASN dapat mencetak kartu informasi pendaftaran, yang bisa dilakukan di portal Pendataan Non ASN 2022 tersebut.

  1. Log In

Tahap kelima adalah tenaga honorer atau non ASN dapat melakukan log in pada laman resmi Pendataan Non ASN 2022, atau klik link berikut:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah