Info Pendataan Non ASN 2022: Honorer Harus Perhatikan Ini Jika Sudah Didaftarkan, Apa Saja? Simak Selengkapnya

- 1 September 2022, 08:16 WIB
Info Pendataan Non ASN 2022, Honorer Harus Perhatikan Ini Jika Sudah Didaftarkan./
Info Pendataan Non ASN 2022, Honorer Harus Perhatikan Ini Jika Sudah Didaftarkan./ /Tumisu / 1205 images

SE Menpan RB tersebut menjelaskan bahwa Menpan RB menghimbau kepada PPK untuk melaksanakan Pendataan Non ASN 2022 di masing-masing instansinya.

Dan bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB tersebut, maka berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liverpool vs Newcastle, The Reds Mengunci Kemenangan di Menit Akhir

Untuk itu, honorer juga harus mengikuti Pendataan Non ASN 2022 agar bisa berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022, terutama bagi honorer berstatus THK-II yang telah terdaftar dalam database Nasional BKN dan  telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Honorer dengan kategori THK-II tersebut juga harus memenuhi syarat lainnya sebagai berikut:

  1. Tenaga honorer yang mendapatkan penghasilan dari APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  2. Tenaga honorer diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  3. Tenaga honorer yang sudah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  4. Wajib masih aktif bekerja sampai periode Pendataan Non ASN 2022 di instansi tersebut.
  5. Tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Info PPPK 2022: Guru Honorer Kategori Ini Bebas Tes dalam Proses Seleksi, Kok Bisa? Cek Disini

Jika tenaga honorer memenuhi syarat tersebut, maka selanjutnya adalah mengetahui alur Pendataan Non ASN 2022 yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Dalam Pendataan Non ASN 2022 ini mengutamakan peran admin atau operator Instansi yang bertugas mendaftarkan tenaga honorer yang masih bekerja sampai saat ini dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan Pendataan Non ASN 2022.

Untuk itu, seluruh honorer harus memastikan terlebih dahulu apakah sudah didaftarkan atau belum oleh admin instansi.

Jika tenaga honorer ternyata sudah didaftarkan oleh admin instansi, maka harus melakukan pembuatan akun Pendataan Non ASN 2022 agar bisa melakukan registrasi, kemudian konfirmasi dan melengkapi data yang diminta oleh sistem.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Twitter BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x