Info Pendataan Non ASN 2022: Honorer Harus Perhatikan Ini Jika Sudah Didaftarkan, Apa Saja? Simak Selengkapnya

- 1 September 2022, 08:16 WIB
Info Pendataan Non ASN 2022, Honorer Harus Perhatikan Ini Jika Sudah Didaftarkan./
Info Pendataan Non ASN 2022, Honorer Harus Perhatikan Ini Jika Sudah Didaftarkan./ /Tumisu / 1205 images

BERITASOLORAYA.com – Pendataan Non ASN 2022 sedang banyak diperbincangkan oleh seluruh pihak, termasuk tenaga honorer.

Menurut informasi resmi, Pendataan Non ASN 2022 akan ditujukan kepada seluruh tenaga honorer atau tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam proses Pendataan Non ASN 2022 ini, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh tenaga honorer kaitannya dengan apa yang harus dilakukan dalam pendataan ini.

Baca Juga: Hasil Manchester City vs Nottingham Forest, Haaland Cetak Hattrick untuk The Citizens

Pendataan Non ASN 2022 memang harus dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemetaan tenaga honorer atau non ASN di instansi pemerintah.

Seperti informasi dari Menpan RB bahwa Pendataan Non ASN 2022 ini akan dilaksanakan sebelum tanggal 30 September 2022 mendatang, sebab pada tanggal itu PPK harus menyampaikan data honorer kepada BKN.

Sebagaimana diketahui bahwa sebenarnya tujuan utama Pendataan Non ASN 2022 ini bukan untuk mengangkat honorer menjadi pegawai ASN dalam seleksi PPPK 2022 mendatang, tetapi pendataan ini adalah sebuah upaya agar masalah tenaga honorer bisa teratasi.

Baca Juga: Hasil West Ham vs Tottenham Hotspur, Umpan Silang Kane Selamatkan The Spurs dari Kekalahan

Sebab, Pemerintah juga tengah memikirkan solusi dengan Pendataan Non ASN 2022 ini dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022 lalu, dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

SE Menpan RB tersebut menjelaskan bahwa Menpan RB menghimbau kepada PPK untuk melaksanakan Pendataan Non ASN 2022 di masing-masing instansinya.

Dan bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB tersebut, maka berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liverpool vs Newcastle, The Reds Mengunci Kemenangan di Menit Akhir

Untuk itu, honorer juga harus mengikuti Pendataan Non ASN 2022 agar bisa berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022, terutama bagi honorer berstatus THK-II yang telah terdaftar dalam database Nasional BKN dan  telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Honorer dengan kategori THK-II tersebut juga harus memenuhi syarat lainnya sebagai berikut:

  1. Tenaga honorer yang mendapatkan penghasilan dari APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  2. Tenaga honorer diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  3. Tenaga honorer yang sudah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  4. Wajib masih aktif bekerja sampai periode Pendataan Non ASN 2022 di instansi tersebut.
  5. Tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Info PPPK 2022: Guru Honorer Kategori Ini Bebas Tes dalam Proses Seleksi, Kok Bisa? Cek Disini

Jika tenaga honorer memenuhi syarat tersebut, maka selanjutnya adalah mengetahui alur Pendataan Non ASN 2022 yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Dalam Pendataan Non ASN 2022 ini mengutamakan peran admin atau operator Instansi yang bertugas mendaftarkan tenaga honorer yang masih bekerja sampai saat ini dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan Pendataan Non ASN 2022.

Untuk itu, seluruh honorer harus memastikan terlebih dahulu apakah sudah didaftarkan atau belum oleh admin instansi.

Jika tenaga honorer ternyata sudah didaftarkan oleh admin instansi, maka harus melakukan pembuatan akun Pendataan Non ASN 2022 agar bisa melakukan registrasi, kemudian konfirmasi dan melengkapi data yang diminta oleh sistem.

Baca Juga: Cek Disini! Berikut Rincian Biaya PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Nominal Tiap Semester Dan Beasiswa

Maka, hal penting yang harus dilakukan oleh honorer jika sudah didaftarkan oleh admin instansi adalah segera membuat akun pendaftaran untuk bisa mengikuti serangkaian proses Pendataan Non ASN 2022.

Itulah penjelasan tentang Pendataan Non ASN 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Twitter BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x