PANRB Umumkan Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya, Dapatkah Diangkat Menjadi ASN? Simak Info Selengkapnya

- 1 September 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi pendataan tenaga honorer atau non-ASN. Kemenpan RB menyebutkan tujuan yang sebenarnya
Ilustrasi pendataan tenaga honorer atau non-ASN. Kemenpan RB menyebutkan tujuan yang sebenarnya /Pixabay/Tumisu

BERITASOLORAYA.com - Kemenpan RB telah resmi mengumumkan tujuan pendataan honorer atau tenaga non ASN yang sebenarnya.

Sejalan dengan dilakukannya pendataan tenaga non ASN, muncul sejumlah pertanyaan dari kalangan tenaga non ASN akankah dengan pendataan tenaga honorer di tahun 2022 saat ini dapat diangkat menjadi ASN?

Pertanyaan tersebut terjawab berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kemenpan RB melalui akun Instagramnya.

Dikutip BeritaSoloraya.com melalui laman Instagram @kemenpanrb, begini tujuan dari penataan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah yang sebenarnya.

Baca Juga: Selamat! Keuntungan bagi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Bulan September. Ada Apa?

1. Pendataan tenaga non ASN diperuntukkan guna memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, serta kompetensinya.

2. Pendataan tenaga non ASN bertujuan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

3. Pada pendataan tenaga non ASN data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Pendaftaran Diperpanjang! Pahami Spesifikasi Film dan Fotografi yang Bisa Dapat Bantuan dari Kemenparekraf

Dengan diketahuinya tujuan tersebut, kini telah menjadi salah satu titik terang bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja dilingkungan instansi pemerintah.

Pasalnya dengan dilakukannya pendataan tersebut, pemerintah dapat menyiapkan roadmap bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah.

Tenaga non ASN  perlu bersiap melakukan pendaftaran pendataan tenaga non ASN 2022. Sebab pada informasi yang disampaikan oleh Kemenpan RB pendataan akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Penggiat Film dan Fotografi Simak! Bantuan Lensa Kreatif 2022 dari Kemenparekraf Diperpanjang, Cek di Sini

Adapun tata cara pendaftaran pendataan tenaga non ASN yaitu sebagai berikut.

  1. Membuat Akun Pendataan Non-ASN

Tenaga Non ASN perlu membuat akun Pendataan Non-ASN dengan cara mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non ASN 2022, yaitu pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

  1. Cetak Kartu Informasi Akun

Tenaga non ASN perlu mencetak kartu informasi akun setelah setelah melakukan pembuatan akun Pendataan Non-ASN 2022 sebagaimana petunjuk yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non-ASN 2022.

Baca Juga: Hamil 7 Bulan, Gracia Indri Umumkan Kabar Bahagia Bersama Sang Suami. Simak Perjalanan Pernikahan Mereka

  1. Login dan Pengisian Biodata

Langkah berikutnya yaitu login dan melakukan pengisian biodata. Untuk dapat log in, maka tenaga non ASN harus masuk dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

  1. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Pada tahap keempat ini, tenaga non ASN akan mengisi riwayat pekerjaan berdasarkan pada ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

  1. Resume Pendataan Non-ASN

Tenaga non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang dilengkapi sebelumnya pada resume pendataan non ASN sebelum cetak kartu.

Baca Juga: Dampak RUU Sisdiknas untuk Guru PAUD dan Kesetaraan, Kesejahteraan Menanti Semua Tendik

  1. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non-ASN

Pada terakhir ini, tenaga non ASN akan mencetak Kartu Pendataan Non-ASN dan sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data tenaga non ASN telah selesai.

Sebelum melakukan pendaftaran, tenaga non ASN perlu didaftarkan terlebih dahulu oleh admin pada instansinya masing-masing.

Demikianlah informasi terkait tujuan sebenarnya dari pendataan tenaga non ASN yang sebenarnya berdasarkan keterangan resmi dari Kemenpan RB.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah