Resmi! 3 Poin Baru Pendataan Tenaga Honorer selain Bukan untuk Pengangkatan, tetapi Juga karena Beberapa Hal..

- 2 September 2022, 12:07 WIB
3 Poin Baru Pendataan Tenaga Honorer Terbaru Bukan untuk Pengangkatan Tanpa Tes, tetapi…
3 Poin Baru Pendataan Tenaga Honorer Terbaru Bukan untuk Pengangkatan Tanpa Tes, tetapi… /pexels
  1. Untuk mengetahui apakah tenaga honorer yang telah diangkat oleh Instansi Pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  2. Data yang telah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain itu, juga terdapat tiga poin lain yang penting untuk diketahui, yaitu alur pendataan tenaga honorer, sebagai berikut:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib untuk melakukan inventarisasi data tenaga honorer maksimal tanggal 30 September 2022.
  2. Penyampaikan data pegawai honorer wajib disertakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
  3. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, dari Pendataan PPK, melainkan Untuk Ini

Perlu diketahui bahwasanya dari pendataan tenaga honorer ini terdapat aplikasi pendataan, di mana pegawai yang ditunjuk sebagai admin Instansi diwajibkan untuk melakukan registrasi dan juga mengunggah SK penunjukan admin pendataan non ASN 2022.

Kemudian, tenaga honorer juga bisa melakukan pembuatan akun dan pendaftaran yang ditujukan untuk mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga honorer, melengkapi riwayat masa kerja, dan juga melengkapi data yang diinput oleh admin operator.

Hal penting lain yaitu bagi tenaga honorer yang datanya belum terdaftar, maka bisa melaporkan kepada admin Instansi pendataan tenaga honorer agar bisa didaftarkan.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Kemenpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah