Meski pendataan non ASN yang dilakukan bukan untuk mengangkat honorer langsung sebagai ASN, hal ini menjadi jalan mulus honorer menuju pengangkatan.
Baca Juga: Gurih Pedas! Resep Sambal Udang Kecombrang, Bikin Tambah Nasi Lagi
Berbekal data honorer tersebut pemerintah dalam hal ini BKN dan Menpan RB bisa melakukan pendataan dan mencari solusi terhadap permasalahan honorer.
Dengan pendataan juga, jumlah honorer aktif yang masuk kriteria bisa diketahui secara nasional.
Maka dari itu, Menpan RB mengimbau agar instansi mempercepat proses pendataan dan inventarisasi data pegawai di instansinya sebelum proses pendataan ditutup.
Bagi honorer yang telah terdaftar dalam pendataan, kesempatannya menjadi ASN lewat PPPK 2022 lebih tinggi.***