Waspada! Kategori Ini Tak Diizinkan PANRB Ikut Pendataan Non ASN dan Seleksi PPPK Mendatang

- 3 September 2022, 08:17 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kategori honorer yang tidak diizinkan untuk ikut dalam pendataan non ASN dan seleksi PPPK 2022 berdasarkan surat edaran Menpan RB.
Ilustrasi. Berikut ini kategori honorer yang tidak diizinkan untuk ikut dalam pendataan non ASN dan seleksi PPPK 2022 berdasarkan surat edaran Menpan RB. /Instagram bkdjatim

Maka dari itu, ketahui terlebih dahulu siapa saja kategori honorer yang memenuhi ketentuan Menpan RB dan bisa ikut pendataan.

Berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, dua kategori yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 dan pendataan adalah:

  1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Jika honorer tidak masuk dalam dua kategori di atas, pendataan non ASN tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Pendaftaran Program Guru Penggerak Dibuka. Ini Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui

Kedua kategori di atas juga perlu memenuhi ketentuan lain dari Menpan RB seperti mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.

Honorarium didapatkan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

THK-2 dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah juga harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi atau TPG Perbulan atau Triwulan? Begini Juknis Resminya

Dilihat dari lamanya kerja, kedua kategori tersebut harus telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Adapun usia juga menjadi ketentuan yang harus dipenuhi di mana usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah