BKN Tegaskan Tenaga Honorer Ini akan Ditolak dalam Pendataan Non ASN, Anda Termasuk? Simak Info Berikut

- 3 September 2022, 09:08 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti pendataan non ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti pendataan non ASN /Miju/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Tidak semua tenaga honorer atau tenaga non ASN dapat mengikuti pendataan non ASN. 

Hal tersebut dipastikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB bahwa yang dapat mengikuti pendataan tenaga non ASN 2022 adalah tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah dan tenaga honorer K-II yang telah terdaftar dalam database BKN.

Lebih lanjut, secara khusus terdapat daftar tenaga honorer yang bisa ikut serta dalam pendataan tenaga non ASN 2022 dan ada pula yang tidak dapat ikut serta atau ditolak untuk pendataan non ASN pada aplikas BKN.

Baca Juga: Selamat! Tidak Ada Tes PPPK untuk 3 Guru Honorer Ini, Ada yang Langsung Penempatan dan Jadi ASN!

Lantas siapa sajakah tenaga honorer yang tidak memiliki kesempatan ikut serta pada pendataan tenaga non ASN 2022? Bagaimana nasibnya setelah pendataan non ASN 2022 resmi selesai? Simak artikel ini hingga selesai.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube #ASNPelayanPublik Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen memaparkan terdapat tiga kategori tenaga honorer yang tidak dapat ikut pendataan tenaga non ASN 2022

Tiga tenaga non ASN yang dimaksud oleh Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, yaitu:

Baca Juga: Bagi Guru Yang Mengikuti PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2, Ini Tata Cara Pendaftaran dan Seleksinya

Pertama, tenaga non ASN yang bekerja pada bagian Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kedua, tenaga non ASN yang berprofesi pada bidang petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya).

Ketiga, tenaga non ASN yang termasuk dalam pegawai SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: 4 Poin Penting Hasil Pembahasan Terbaru RUU Sisdiknas. Guru Wajib Tahu

“Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing atau alih daya itu tidak termasuk yang dicatat,” ujar Suherman pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Oleh karena itu, tenaga honorer/tenaga non ASN yang ditolak pendataan non ASN oleh BKN, seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain akan dialihkan ke pihak ketiga dengan status tenaga tenaga outsourcing atau tenaga ahli daya, sesuai dengan SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Kemenpan RB juga telah memaparkan secara resmi terkait tujuan sebenarnya dari pendataan tenaga non ASN 2022, yang terdiri atas tiga tujuan yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: PPPK 2022 Semakin Dekat. Begini Penjelasan Terkait Jadwal dan Mekanisme Seleksi Resmi dari Kemenpan RB

  1. Pendataan tenaga non ASN yang dilakukan di tahun 2022 diperuntukkan guna memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.
  2. Pendataan tenaga non ASN yang dilakukan di tahun 2022 bertujuan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Pada pendataan tenaga non ASN yang dilakukan di tahun 2022 data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemenpanrb YouTube #ASNPelayanPublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x