Cek Segera! Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan PPPK 2022, Mengapa?

- 3 September 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan PPPK 2022./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan PPPK 2022./ /bruce-mars/unsplash

Berikut penjelasan kategori honorer yang ternyata tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, seperti yang disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru, yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Simak penjelasannya di bawah ini ya.

Baca Juga: Catat! Ini 4 Materi Seleksi Kompetensi yang Akan Diujikan pada PPPK Guru dan JF, Honorer Harus Tahu

  1. Tenaga honorer yang statusnya bukan Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga tidak bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Tenaga honorer yang mendapatkan honorarium bukan dari mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
  3. Tenaga honorer yang diangkat paling rendah bukan oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer yang telah bekerja belum ada satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer yang berusia kurang dari 20 (dua puluh) tahun atau lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Luka Kita oleh Marjinal, agar Mengerti Dalamnya Makna Hidup yang Ada

Itulah kategori tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022. Sebab dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan non ASN juga dijelaskan apa saja syarat agar bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022.

Jika tenaga honorer menjadi salah satu dari kategori tersebut, maka tidak berkesempatan untuk ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 begitu pun Pendataan Non ASN 2022.

Untuk itu, kepada tenaga honorer yang ingin mengikuti Pendataan Non ASN 2022 hendaknya selalu memantau perkembangan informasi yang resmi agar tidak ada hal terlewat.

Baca Juga: Info Pendataan Non ASN 2022: Inilah Tujuan Utama Dilaksanakan Menurut Kemenpan RB, Ternyata!

Demikian informasi ini, dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x