Guru Akan Dapatkan Bantuan Ini Dari Pemerintah, Cek Besaran Nominalnya serta Bulan Cairnya

- 5 September 2022, 17:40 WIB
Guru Akan Dapatkan Bantuan Ini Dari Pemerintah, Cek Besaran Nominalnya dan Bulannya
Guru Akan Dapatkan Bantuan Ini Dari Pemerintah, Cek Besaran Nominalnya dan Bulannya /pixabay/mohamed Hasan/

Berikut merupakan perubahan dari harga BBM yang telah diupdate sejak tanggal 3 September 2022, diantaranya yakni:

  1. Pertalite harganya menjadi Rp10.000 per liter, dari harga awal Rp7.650 per liter.
  2. Pertamax non subsidi menjadi Rp14.500 per liter, dari harga awal Rp12.500 per liter.
  3. Solar Subsidi menjadi Rp6.800 per liter, dari harga awal Rp5.150 per liter.

Dari kenaikan harga BBM tersebut, Pemerintah mengalihkan subsidi BBM ke Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Baca Juga: Tidak Hanya PPG, Tugas Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SMK Juga Diubah pada RUU Sisdiknas, Cek Selengkapnya

Untuk BLT ke masyarakat, salah satunya juga guru, Pemerintah memberikannya sebesar Rp12, 4 triliun, untuk keluarga yang kurang mampu terdapat sebanyak 20,65 juta.

Nantinya masyarakat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp150.000 per bulan yang diberikan oleh Pemerintah selama empat kali.

Pemberiannya juga diberikan dalam dua tahap, yakni tahap 1 sebesar Rp300.000 di bulan September dan awal Desember tahap 2.

Baca Juga: Tunjangan Guru SD, SMP, SMA, & SMK di RUU Sisdiknas Diubah, IGI Sarankan 4 Poin Berikut...

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Sabtu, 3 September 2022 lalu.
“Saat ini dari rencana 20,65 juta KPN penerima manfaat itu sudah siap salur di PT. Pos. Rp18,486,756, sisanya sebesar sedang proses cleansing, karena seperti yang kita ketahui. Misalkan kita mengumumkan hari ini, jam ini, satu jam, atau berapa menit kemudian ada yang meninggal. Jadi kita perlu cleansing. Masih ada 313.244 keluarga penerima manfaat di PT. Pos yang sedang kita cleansing bersama,” kata Risma.

Baca Juga: Resmi! 4 Tenaga Honorer di Bidang Ini Masih Diizinkan Bekerja di Instansi Pemerintah, Anda Termasuk?

Sementara sebesar Rp9,6 triliun yang diberikan oleh Pemerintah untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal 3,5 juta per bulan yang diberikan dalam bentuk BSU (Bantuan Subsidi Upah) sebesar Rp600.000.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah