PPK masing-masing instansi wajib melakukan inventarisasi data tenaga non ASN paling lambat pada 30 September 2022.
Penyampaian data tenaga non ASN harus disertai dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Baca Juga: Program Baru Kemdikbud bagi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Bulan September. Ada Bantuan?
Jika PPK tidak menyampaikan data tenaga non ASN yang ada sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, instansi tersebut dianggap tidak memiliki tenaga non ASN.
Maka dari itu, bagi tenaga non ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada admin instansi pendataan non ASN untuk segera didaftarkan.
Setelah terdaftar honorer bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN dan menyesuaikan/ melengkapi data yang di-input oleh admin instansi.***