Terungkap Tujuan Kementerian PANRB Lakukan Pendataan Non ASN, Demi Masa Depan Honorer?

- 5 September 2022, 21:57 WIB
Ilustrasi. Tujuan Pendataan No ASN 2022 adalah terangkum dalam 3 hal berikut./
Ilustrasi. Tujuan Pendataan No ASN 2022 adalah terangkum dalam 3 hal berikut./ /Pixabay

PPK masing-masing instansi wajib melakukan inventarisasi data tenaga non ASN paling lambat pada 30 September 2022.

Penyampaian data tenaga non ASN harus disertai dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

Baca Juga: Program Baru Kemdikbud bagi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Bulan September. Ada Bantuan?

Jika PPK tidak menyampaikan data tenaga non ASN yang ada sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, instansi tersebut dianggap tidak memiliki tenaga non ASN.

Maka dari itu, bagi tenaga non ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada admin instansi pendataan non ASN untuk segera didaftarkan.

Setelah terdaftar honorer bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN dan menyesuaikan/ melengkapi data yang di-input oleh admin instansi.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Kemenpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah