Jangan Salah! Pendataan Non ASN Tak Bisa Langsung Diisi Honorer, Pahami Tahap Awal yang Harus Dilewati

- 6 September 2022, 07:31 WIB
KemenPANRB sosialisasi alur penggunaan aplikasi pendataan tenaga non ASN yang perlu diketahui instansi dan honorer terkait.
KemenPANRB sosialisasi alur penggunaan aplikasi pendataan tenaga non ASN yang perlu diketahui instansi dan honorer terkait. /Menpan.go.id/

Setelah instansi melakukan tugasnya seperti di atas, barulah tenaga non ASN bisa melengkapi data-data yang diminta pada sistem pendataan tenaga non ASN.

Adapun alur pendataan yang harus diperhatikan oleh tenaga non ASN atau honorer adalah sebagai berikut:

1. Tenaga non ASN bisa segera membuat akun pendataan setelah didaftarkan oleh instansi masing-masing.

2. Tenaga non ASN selanjutnya dapat melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja.

Baca Juga: Simak! 3 Tahap Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2, Pendaftaran Dibuka Hingga 26 September 2022

Pastikan juga setiap data dan dokumen yang diunggah sesuai berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam sistem pendataan.

3. Setelah data sudah diisi secara lengkap dan benar, tenaga non ASN bisa melakukan pencetakan hasil resume berupa kartu pendataan non ASN.

4. Pelengkapan riwayat oleh tenaga non ASN langsung akan selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

Pendataan harus diisi langsung oleh ASN yang bersangkutan agar jika ada data yang keliru bisa segera diperbaiki.

Baca Juga: RUU Sisdiknas, Benarkah Bisa Beri Dampak Positif untuk Para Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud Berikut

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah