Setelah instansi melakukan tugasnya seperti di atas, barulah tenaga non ASN bisa melengkapi data-data yang diminta pada sistem pendataan tenaga non ASN.
Adapun alur pendataan yang harus diperhatikan oleh tenaga non ASN atau honorer adalah sebagai berikut:
1. Tenaga non ASN bisa segera membuat akun pendataan setelah didaftarkan oleh instansi masing-masing.
2. Tenaga non ASN selanjutnya dapat melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja.
Baca Juga: Simak! 3 Tahap Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2, Pendaftaran Dibuka Hingga 26 September 2022
Pastikan juga setiap data dan dokumen yang diunggah sesuai berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam sistem pendataan.
3. Setelah data sudah diisi secara lengkap dan benar, tenaga non ASN bisa melakukan pencetakan hasil resume berupa kartu pendataan non ASN.
4. Pelengkapan riwayat oleh tenaga non ASN langsung akan selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Pendataan harus diisi langsung oleh ASN yang bersangkutan agar jika ada data yang keliru bisa segera diperbaiki.
Baca Juga: RUU Sisdiknas, Benarkah Bisa Beri Dampak Positif untuk Para Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud Berikut