Dalam sosialisasi yang dilangsungkan pada Rabu, 24 Agustus 2022, BKN menjelaskan alur penggunaan aplikasi pendataan honorer atau non ASN yang telah disiapkan.
Dalam hal ini instansi berperan penting untuk pendataan non ASN di mana jika honorer belum didaftarkan, maka tidak akan bisa mengisi data-datanya.
Adapun alur pendataan yang harus dimulai terlebih dahulu oleh instansi terkait adalah sebagai berikut:
1. Instansi (admin atau operator) mendaftarkan tenaga honorer yang ada di lingkungannya. Adapun tenaga non ASN yang bisa didaftarkan adalah yang masih bekerja.
Selain itu, honorer yang bisa didaftarkan juga harus memenuhi persyaratan pendataan yang tertuang dalam peraturan Menpan RB No. B/1511/M.SM.0.00/2022.
2. Dalam proses pendaftaran tenaga non ASN, pihak instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data honorer tersebut sehingga dapat dilengkapi oleh honorer terkait
3. Hingga batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi.
4. Selain melakukan pendaftaran pertama untuk pendataan ASN, instansi juga harus mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai tahap akhir pendataan tenaga non ASN.