Gawat! 7 Kategori Honorer Ini Tidak Dapat Ikut Pendataan Non ASN 2022, Benarkah? Simak Penjelasannya

- 8 September 2022, 12:46 WIB
Ilustrasi. 7 Kategori Honorer Ini Tidak Dapat Ikut Pendataan Non ASN 2022, Simak Penjelasannya./
Ilustrasi. 7 Kategori Honorer Ini Tidak Dapat Ikut Pendataan Non ASN 2022, Simak Penjelasannya./ /Pexels/Cottonbro

Untuk itu, seluruh tenaga honorer yang ingin Pendataan Non ASN 2022 benar-benar harus  memenuhi persyaratan.

Persyaratan ini juga terdapat dalam SE Menpan RB terbaru. Tenaga non ASN yang bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 adalah honorer yang dengan kategori-II (THK-II) di database BKN dan  bekerja di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Benarkah Syarat Terima Tunjangan Tidak Perlu Sertifikat Pendidik? Berikut Informasi Kemendikbud

Tenaga non ASN masih aktif bekerja di instansi Pemerintah dan mekanisme pembayaran honorarium langsung berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.

Tenaga non ASN yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan tenaga non ASN yang bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Terakhir yaitu tenaga non ASN yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021.

Baca Juga: Resmi! Seleksi Calon Guru Penggerak Terdiri dari 2 Tahap, Berikut Rincian Selengkapnya

Lebih lanjut, ada 7 kategori non ASN yang ternyata tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, diantaranya sebagai berikut:

  1. Non ASN pengemudi
  2. Non ASN petugas kebersihanan
  3. Non ASN satuan pengamanan
  4. Non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
  5. Non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
  6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021
  7. Non ASN yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD

Baca Juga: Kemdikbud Beri Tunjangan untuk Guru di Semua Jenjang, Baik ASN Maupun Non-ASN, Tambahan Penghasilan?

Maka 7 kategori tersebut tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 dan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah