Benarkah Syarat Terima Tunjangan Tidak Perlu Sertifikat Pendidik? Berikut Informasi Kemendikbud

- 8 September 2022, 12:01 WIB
Ilustrasi. Syarat Terima Tunjangan Tidak Perlu Sertifikat Pendidik, Berikut Informasi Kemendikbud./
Ilustrasi. Syarat Terima Tunjangan Tidak Perlu Sertifikat Pendidik, Berikut Informasi Kemendikbud./ /pixabay/mohamed Hasan/

BERITASOLORAYA.com – Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin menerima tunjangan profesi harus terlebih dahulu mengikuti program PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Dengan demikian, guru yang telah memiliki ijazah pendidik (selanjutnya disebut ijazah guru) dapat menerima tunjangan profesi dari negara sebagai penghasilan tambahan.

Selama ini banyak guru yang belum sertifikasi karena antrean yang cukup panjang untuk mengikuti program PPG. Pasalnya, jumlah guru terus bertambah setiap tahun, sementara kuota PPG memang terbatas.

Baca Juga: Resmi! Seleksi Calon Guru Penggerak Terdiri dari 2 Tahap, Berikut Rincian Selengkapnya

Menurut data Kemdikbud, saat ini ada 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dan tidak menerima tunjangan karena mengantre untuk mengikuti PPG.

Data tersebut juga mencakup para guru yang akan memasuki masa pensiun namun belum menerima tunjangan dari profesinya mengajar anak negeri. Dan inilah salah satu masalah guru yang dibahas dalam RUU Sisdiknas.

Terkait program PPG yang sudah lama ditunggu-tunggu, Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim menegaskan, bahwa guru lama yang sudah mengajar tidak diwajibkan mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Pelaksanaan Tradisi Ya Qowiyyu di Jatinom Klaten, Menko Airlangga Dikonfirmasi akan Hadir

Melalui RUU Sisdiknas, sertifikat pendidikan dari jabatan guru  hanya menjadi syarat bagi calon guru baru.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x