13 Hari Lagi! Segera Daftar Pendataan Non ASN 2022, Ikuti Alur Berikut agar Mudah Akses, Jangan Lupa Ya

- 17 September 2022, 09:55 WIB
13 Hari Lagi, Segera Daftar Pendataan Non ASN 2022, Ikuti Alur Berikut agar Mudah Akses./
13 Hari Lagi, Segera Daftar Pendataan Non ASN 2022, Ikuti Alur Berikut agar Mudah Akses./ /Ekaterina B/Pexels

Jika dinyatakan sudah didaftarkan maka barulah tenaga honorer atau non ASN tersebut dapat membuat akun pendaftaran.

  1. Pengecekan identitas

Kedua, tenaga honorer atau non ASN harus melakukan pengecekan identitas masing-masing dengan cermat.

Baca Juga: Data Lengkap Guru Honorer Lulus PG 2022. Tidak Semua Diangkat PPPK 2022? Cek Penjelasan Berikut

Dalam tahap ini, jika tenaga honorer atau non ASN yang tidak dapat mengisi data atau gagal akan mendapatkan notifikasi bahwa data yang diisi adalah salah atau belum ditambah oleh admin pada masing-masing instansi.

  1. Melengkapi data diri

Ketiga, yaitu tahap melengkapi data diri sesuai apa yang diminta pada sistem Pendataan Non ASN 2022.

Dalam hal ini tenaga honorer atau non ASN sebagai pelamar perlu menyiapkan file scan KTP serta pas foto berlatar belakang biru sesuai syarat yang sudah ditentukan dalam Pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: Resmi! Bagi Pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang Belum Dapat Formasi Bisa Turun Jadi P2, P3, atau Umum. Apabila...

  1. Cetak kartu informasi pendaftaran

Keempat, setelah selesai membuat akun pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, maka tenaga honorer atau non ASN dapat mencetak kartu informasi pendaftaran.

  1. Log in

Kelima, seluruh pendaftar atau tenaga honorer dapat melakukan log in pada website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dengan menyertakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.

  1. Isi biodata diri dan melengkapi data

Keenam, tenaga honorer atau non ASN mengisi biodata diri serta melengkapi data riwayat yang diminta pada portal Pendataan Non ASN 2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah