“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” jelas Menteri Anas.
Sementara itu, Menpan RB pun menjelaskan bahwa akan dilakukan kolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengawasan terhadap data honorer atau tenaga non ASN yang diajukan baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” ucapnya.
Selain APKASI, Kementerian PANRB juga turut berkolaborasi dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Kementerian PANRB akan memastikan, dengan adanya kolaborasi tersebut agar dapat memastikan keputusan yang akan diambil telah memperhitungkan banyak aspek.
Menpan RB menyebutkan, berdasarkan hasil pendataan honorer atau tenaga non ASN yang telah dilakukan ternyata ada ketidaksesuaian.
Dari hasil pendataan honorer atau tenaga non ASN yang dilakukan oleh instansi pusat maupun daerah ternyata ada indikasi bahwa data yang diinput belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB menjelaskan bahwa permasalahan honorer atau tenaga non ASN akan menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan.