Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dibuatnya peta jalan atau grand design terlebih dahulu yang seharusnya menjadi konsep awal sebelum merancang undang-undang.
Baca Juga: Kebijakan Tunjangan dalam RUU Sisdiknas Malah Dianggap Kurangi Hak Guru, Mengapa?
“Ibaratnya seperti merakit sebuah kapal besar sambil bersamaan meluncurkan tanpa kejelasan awal mau dibawa ke mana arahnya, berbahaya sekali,” ungkapnya, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Alpha menambahkan, RUU itu cacat dari berbagai sisi substansi hingga prosesnya yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Kata dia, keterlibatan publik hanya aksesoris dan artifisal. Pemangku kepentingan hanya diajak bicara dalam waktu terbatas dan hanya sekedar sosialisasi.
Baca Juga: Resep Udang Saus Padang Telur Enak dengan Cara Pembuatan yang Mudah, Wajib Coba!
Alpha mengherankan hal tersebut. Ditambah lagi, yang dilakukan hanyalah sosialisasi, bukan uji publik seperti yang telah diklaim, sehingga menimbulkan pertanyaan.
Pada akhirnya RUU Sisdiknas gagal masuk Prolegnas Prioritas 2023. Keputusan tersebut diambil saat Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham dan DPD RI pada Selasa, 20 September 2022.
Pemerintah dan DPR RI menyepakati 38 RUU Prioritas yang masuk dalam Prolegnas 2023, di mana di antaranya tidak ada RUU Sisdiknas.