1. Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.
2. Menpan RB Anas juga meminta bupati untuk mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
3. SPTJM yang akan dikirimkan oleh Bupati tiap-tiap daerah adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.
4. Menpan RB Abdullah Anas mendorong agar pemerintah daerah/Pemda dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
Baca Juga: Yoona SNSD Buat Pengakuan Mengejutkan Soal Lee Jong Suk dan Hubungan Spesial Keduanya, Ada Apa?
5. Menteri anas memaparkan perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna pengawasan data yang diajukan Pemda.
6. Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan.
Dalam poin ke enam ini Menpan RB Abdullah Azwar Anas turut menyatakan akan ada audit data
“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan”. Tegas Abdullah Azwar Anas.