7. Setelah proses pendataan non ASN selesai, data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB.
Dalam rakor tersebut juga disinggung perihal hasil pendataan yang saat ini dilakukan instansi pusat dan tiap daerah.
Diketahui masih terdapat data tenaga honorer yang diinput belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022.
Adapun permasalahan lain tenaga honorer saat ini yaitu kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh honorer sendiri yang belum memenuhi syarat untuk jadi ASN.
Tidak sedikit kualifikasi pendidikan dari tenaga honorer yang ikut pendataan non ASN tidak sesuai syarat untuk menjadi ASN.
Oleh karenanya, APKASI bersama Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi dalam mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya.
Baca Juga: 3 Hari Lagi Program ini Tutup! Segera Daftar Agar Dapat Ikut Seleksi Pegawai ASN
Semoga informasi ini bermanfaat***