Jangan Salah! Ikuti Pendataan Non ASN 2022 dengan Benar, Menpan RB Tegaskan Proses Pendataan Harus Valid

- 25 September 2022, 08:54 WIB
Ikuti Pendataan Non ASN dengan Benar, Menpan RB Tegaskan Proses Pendataan Harus Valid.
Ikuti Pendataan Non ASN dengan Benar, Menpan RB Tegaskan Proses Pendataan Harus Valid. /

BERITASOLORAYA.com : Pendataan non ASN 2022 telah banyak dibahas oleh  pemerintah maupun tenaga honorer.

Dalam hal ini Menpan RB, Abdullah Azwar Anas merangkul Bupati di seluruh Indonesia untuk menyatukan  persepsi guna mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non ASN tahun ini.

Menpan RB dengan tegas meminta kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan audit atau pengawasan terhadap kebenaran data.

Baca Juga: Sangat Mudah! Begini Resep Buat Stik Keju atau Telur Gabus dengan Bahan Simpel Ini. Cocok Buat Ngemil

PPK juga diharap mengirimkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

Sebagai informasi, SPTJM merupakan bentuk komitmen dan bukti yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan oleh Bupati terhadap data tenaga non ASN di daerah.

Sebagaimana diketahui Kemenpan RB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M. SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Resmi! Isi Lengkap Juknis Baru Nomor 349 untuk PPPK 2022 JF Guru serta Linknya

Dalam hal ini, pendataan yang telah berlangsung oleh instansi pusat maupun daerah ternyata terdapat indikasi bahwa ada data yang diinput dan belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB tersebut.

Oleh sebab itu pemerintah dalam hal ini menegaskan bahwa setelah adanya proses pendataan ditutup, maka data yang masuk kemudian akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul.

Hal itu guna memastikan nama-nama yang terdapat telah memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut.

Baca Juga: Resmi! Link Juknis Baru PPPK 2022 untuk JF Guru Nomor 349 Tahun 2022

Oleh sebab itu, kepada seluruh tenaga honorer atau non ASN yang mengikuti proses pendataan non ASN 2022 harap menjalankan proses tersebut sesuai dengan himbauan dari Kemenpan RB yang tertuang dalam Surat Menteri.

Hal itu agar meminimalisir adanya kesalahan data atau bahkan indikasi data tidak valid.

Perlu diketahui bahwa pendataan non ASN 2022 akan berakhir pada tanggal 30 September 2022 atau sekitar 5 hari lagi.

Baca Juga: SESUAI JUKNIS Terbaru, Hanya Berkas Ini yang Dibutuhkan Untuk Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Harus Siapkan

Untuk itu kepada tenaga honorer harap mempersiapkan diri dan menyiapkan data apa saja yang perlu diinput dalam proses pendataan.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah