“Kalau malah ada yang terlewat atau justru ada yang tidak didata, tapi malah didata berarti nanti instansi harus bersurat kembali ke BKN, untuk dibukakan kembali pendataan ulang.” Papar Indina dalam kesempatan yang sama
“Jadi setelah dibukakan akan bisa didata dari awal lagi baik mau itu mau menghapus baik yang tidak memenuhi persyaratan maupun mendata yang terlewat lagi.nah Itu kurang lebih akan dilaksanakan sampai dengan 31 Oktober.Jadi finalisasi akhirnya ada di 31 Oktober”. Pungkasnya.
Semoga informasi ini bermanfaat.***