Selama belum dilakukan Finalisasi terhadap data tersebut oleh Admin Instansi, maka data masih dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan pegawai non ASN dan juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.
Baca Juga: Resmi Kemenpan RB! Passing Grade atau Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Simak Berikut Ini
- Bagaimana jika data yang sudah diubah masih terdapat kesalahan? Apakah masih dapat diubah lagi?
Selama belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data dapat diperbaiki oleh setiap tenaga non ASN dan juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.
- Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, misalnya terkait nama, jabatan, dan data lainnya?
Selama belum dilakukan Finalisasi data oleh Admin Instansi, maka data tersebut dapat diperbaiki oleh THK II dan pegawai non ASN yang mengalami kondisi ini.
Diharapkan juga, THK II dan pegawai non ASN dapat melakukan koordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.
- Bagaimana jika SK tidak ada atau hilang?
SK yang hilang dapat digantikan dengan fotocopy SK yg sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan atau surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
- Bagaimana jika bukti pembayaran hilang?
Bukti pembayaran yang hilang dapat digantikan dengan fotocopy slip gaji yg sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan atau bisa juga dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.
Demikianlah informasi mengenai data dan dokumen yang masih banyak dipertanyakan oleh tenaga non ASN dalam proses pendataan non ASN. Semoga informasi ini dapat membantu.***