Resmi! Honorer yang Sudah Masuk Pendataan Non ASN Wajib Lakukan Ini Sebelum 8 Oktober 2022

- 2 Oktober 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi. Honorer diimbau lakukan hal ini terkait pendataan non ASN sebelum 8 Oktober 2022.
Ilustrasi. Honorer diimbau lakukan hal ini terkait pendataan non ASN sebelum 8 Oktober 2022. /Pexels/Ketut Subiyanto

BERITASOLORAYA.com -  Tidak terasa waktu pendataan non ASN sudah berakhir pada tanggal 30 September 2022 lalu.

Kini, proses pendataan non ASN bagi honorer yang memenuhi syarat telah masuk ke tahap pra-finalisasi.

Menindaklanjuti pendataan non ASN yang telah masuk tahap pra-finalisasi ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis surat edaran terbaru.

Melalui surat edaran dengan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, Menteri PANRB mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada PPK yang telah melakukan pendataan non ASN pada honorer di instansi masing-masing.

Baca Juga: Wajib Tahu! Seputar Tunjangan Guru ASN: Jadwal Pembayaran, Besaran, Sebab Dihentikan, Tahapan Penyaluran

Dalam surat yang sama pun dijelaskan kembali bahwa pendataan non ASN dilakukan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN.

Adanya pendataan ini, dilakukan untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan pemerintah baik itu pusat ataupun daerah sekaligus dilakukan pemetaan.

Hingga tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB, Kementerian PANRB menyampaikan sudah ada sebanyak 2.113.158 data tenaga honorer yang di-input.

Baca Juga: Segera Daftar! Ada Hadiah Rp15 Juta untuk Guru PNS dan Non PNS Peserta Program Ini, Batas Hingga...

Jumlah tersebut terdiri dari tenaga honorer yang ada di 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Kemudian, Kementerian PANRB mengimbau PPK di masing-masing instansi untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data dalam pendataan dengan langkah sebagai berikut:

1. Instansi yang sudah input data wajib melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa data yang masuk telah sesuai dengan kriteria dalam surat Menteri PANRB sebelumnya.

Baca Juga: Selain karena Meninggal Dunia, Tunjangan Guru ASN Akan Dihentikan Gara-gara Ini, Nomor 4 Paling Fatal!

2. Instansi yang belum melakukan input data honorer agar melakukan validasi dan verifikasi data sebelum di-input ke dalam sistem pendataan non ASN.

3. Jika data sudah diverifikasi dan validasi, instansi wajib mengumumkannya kepada masyarakat melalui portal resmi masing-masing atau melalui papan pengumuman.

4. Hingga tanggal 8 Oktober 2022, masyarakat termasuk honorer yang sudah terdata dalam pendataan non ASN wajib memantau dan memberikan umpan balik jika ada kesalahan dalam data.

Hal tersebut harus dilakukan instansi demi memastikan terciptanya transparasi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Baca Juga: Terekam Kamera, Park Bo Gum Berikan Perhatian Manis untuk Kim Yoo Jung Sukses Buat Fans Meleleh

5. Masyarakat atau honorer yang memberikan umpan balik hingga tanggal 8 Oktober 2022, perlu ditanggapi instansi dan diperbaiki datanya paling lambat tanggal 22 Oktober 2022.

Perbaikan data honorer dilakukan melalui laman pendataan non ASN setelah melakukan konfirmasi kepada BKN.

Data final pendataan non ASN wajib disertai SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh masing-masing PPK di instansi.

Baca Juga: 6 Sebab Penghentian Tunjangan ASN Dilakukan, Permendikbud Lanjutkan dengan 3 Ketentuan Ini

Jika data honorer yang masuk pada pendataan non ASN tidak sesuai dan honorer tidak meminta perbaikan data, ke depannya akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum.  

Maka dari itu, honorer wajib memantau pengumuman instansi untuk memastikan datanya sesuai sebelum tanggal 8 Oktober 2022.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah