Pada sambutan Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta yang diwakili Sekretaris Fatmah Rosyati saat itu menjelaskan bahwa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian bagi PPPK sudah diberikan oleh pemberi kerja, dalam hal ini Pemkot Yogyakarta.
Sedangkan untuk jaminan pensiun pegawai PPPK bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri ke PT. Taspen yang sifatnya opsional.
“Kalau Pegawai Negeri Sipil, jaminan pensiun sudah dipotong otomatis dari gaji serta telah dipayungi oleh regulasi yang ada. Sementara untuk PPPK bisa mendaftar program jaminan pensiun dari PT. Taspen yang akan lebih baik jika diikuti, tujuannya untuk jangka panjang," katanya.
Pimpinan PT. Taspen Cabang Yogyakarta Oktrizal AZ menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar PPPK memahami kewajiban dan hak yang diterima saat ingin menjadi peserta program Taspen Smart Save Plus Anuitas.
Tujuan program Taspen Smart Save Anuitas Plus ini ditujukan agar para PPPK bisa mendapatkan dan menikmati hak yang sama dengan PNS di masa aktif maupun purna tugas nanti.
Oktrizal AZ juga menyampaikan harapannya supaya informasi kepesertaan Taspen bagi PPPK dapat tersampaikan dengan baik, dan kesejahteraan para ASN bisa merata.
Dalam pemaparannya, Pegawai PT. Taspen Cabang Yogyakarta Dewi Ismaya menjelaskan ketika PPPK mendaftar kepesertaannya, juga akan mendapatkan jaminan kecelakaan.
Selain itu, mendapatkan jaminan kematian selain jaminan pensiun ketika purna tugas di usia 58 atau 60 tahun nanti.