ASN PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun? Cek Ketentuan Daerah Ini

- 9 Oktober 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi ASN PPPK Yogyakarta
Ilustrasi ASN PPPK Yogyakarta /Dok PRFMNEWS.

BERITASOLORAYA.com - Undang-Undang mengatur PNS dan PPPK untuk memiliki kewajiban yang sama. 

Dalam segi hak, PNS dan PPPK memiliki perbedaan. PNS memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Adapun PPPK memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 

Baca Juga: Bisakah Guru yang Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Diusulkan Jadi Penerima Tambahan Penghasilan

Hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pada pasal 75 di juknis tersebut disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Hal itu pun dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengimplementasikan pemenuhan hak PPPK terkait hal tersebut.

Baca Juga: Bulan November Guru Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Cek Segera

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta bersama PT. Taspen Kantor Cabang Yogyakarta sempat menyelenggarakan Sosialisasi Ketaspenan untuk PPPK yang dilaksanakan secara daring dan luring.

Pada sambutan Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta yang diwakili Sekretaris Fatmah Rosyati saat itu menjelaskan bahwa  jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian bagi PPPK sudah diberikan oleh pemberi kerja, dalam hal ini Pemkot Yogyakarta. 

Sedangkan untuk jaminan pensiun pegawai PPPK bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri ke PT. Taspen yang sifatnya opsional.

Baca Juga: Akhirnya! Ini Solusi Kemdikbud Bagi Guru Honorer Lulus PG 2021 Namun Tidak Bisa Diangkat Pada PPPK 2022

“Kalau Pegawai Negeri Sipil, jaminan pensiun sudah dipotong otomatis dari gaji serta telah dipayungi oleh regulasi yang ada. Sementara untuk PPPK bisa mendaftar program jaminan pensiun dari PT. Taspen yang akan lebih baik jika diikuti, tujuannya untuk jangka panjang," katanya.

Pimpinan PT. Taspen Cabang Yogyakarta Oktrizal AZ menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar PPPK memahami kewajiban dan hak yang diterima saat ingin menjadi peserta  program Taspen Smart Save Plus Anuitas.

Tujuan program Taspen Smart Save Anuitas Plus ini ditujukan agar para PPPK bisa mendapatkan dan menikmati hak yang sama dengan PNS di masa aktif maupun purna tugas nanti.

Baca Juga: CATAT! Berikut Syarat, Jadwal dan Link Download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Guru Madrasah

Oktrizal AZ juga menyampaikan harapannya supaya informasi kepesertaan Taspen bagi PPPK  dapat tersampaikan dengan baik, dan kesejahteraan para ASN bisa merata.

Dalam pemaparannya, Pegawai PT. Taspen Cabang Yogyakarta Dewi Ismaya menjelaskan ketika PPPK mendaftar kepesertaannya, juga akan mendapatkan jaminan kecelakaan.

Selain itu, mendapatkan jaminan kematian selain jaminan pensiun ketika purna tugas di usia 58 atau 60 tahun nanti.

“PPPK memang kontraknya tiap lima tahun, tapi ketika sudah mendaftar tetap bisa dilanjutkan karena setiap orang akan mendapatkan virtual account. Bahkan bukan PPPK saja yang bisa mendaftar, tapi pasangan dan anak-anaknya juga bisa diikutsertakan,” ujarnya.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: warta.jogjakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah