Selanjutnya ditindaklanjuti Kementerian Agama dengan melakukan pendataan seluruh pegawai non ASN di tempat masing-masing sesuai perintah dari Menteri Agama yang baru.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau dikenal juga oleh masyarakat sebagai Pegawai Honorer adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” kata Imron.
Ditegaskan pula bahwa jangan sampai terdapat satupun pegawai non ASN atau tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan.
Dengan catatan, tenaga non ASN yang bersangkutan melaksanakan tugas di Instansi pemerintah yang dibiayai oleh APBN atau APBD atau yang diangkat oleh kepala Unit Satkar.
Selain itu, non ASN telah melaksanakan tugas minimal 1 tahun mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Bagi non ASN yang memenuhi aturan yang dimaksud di atas maka wajib dimasukkan dalam sistem data.
“Pendataan ini merupakan awal untuk memastikan tenaga honorer yang ada benar-benar masih bekerja di Instansi Pemerintahan dan dibayar melalui APBN," katanya.
Diketahui bahwa pendataan saat ini sudah berjalan 90 persen dan menunggu link atau aplikasi untuk memasukan data diri dari Kemenag Pusat.