5 Kriteria non ASN yang Berkesempatan Ikut Seleksi PPPK 2022 sesuai Pendataan Tenaga Honorer

- 10 Oktober 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat ikut dalam seleksi PPPK 2022
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat ikut dalam seleksi PPPK 2022 /Dokumen Kabar Banten

Adapun ketentuan tenaga non ASN yang nantinya berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut.

1. Status yang dimiliki adalah tenaga non ASN Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Ingin Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud? Guru ASN Wajib Penuhi Syarat Berikut!

2. Non ASN yang memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.

Honorarium bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.

3. Non ASN yang diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit ketiga

4. Sudah bekerja paling singkat minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Guru ASN dengan Syarat Ini akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Ketentuannya

5. Tenaga honorer memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jateng.Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah