BERITASLORAYA.com – Berdasarkan jadwal time line dari Mepan RB, pendataan non ASN pada tahap finalisasi diperkirakan akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2022.
Namun tidak sedikit tenaga honorer non ASN yang bekerja dilingkungan instansi pemerintah yang memiliki permasalahan terkait pendataan non ASN pasca pendaftaran.
Misalnya dalam proses upload data, SK dan Bukti Bayar yang diterima hilang, terjadi salah input data baik nama, tanggal lahir ataupun jabatan.
Tidak sampai disitu itu, terdapat pula permasalahan lain seperti NIK dan KK tidak ditemukan sehingga mengakibatkan tenaga honorer belum bisa membuat.
Kesalahan lain pada pendataan non ASN yaitu sering ditemui yaitu adanya kesalahan upload foto pada saat mendaftar.
Berikut ini akan dibahas secara rinci, mengenai informasi tanya jawab pada permasalahan tersebut sebagaimana BeritaSoloRaya.com telah rangkum dari berbagai sumber.
Pertanyaan : Bagaimana jika Surat Keputusan (SK) tenaga honorer tidak ada atau hilang?
Jawaban : Tenaga honorer dapat mengupload SK menggunakan fotocopy SK yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Atau juga menggunakan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Pertanyaan : Bagaimana jika bukti pembayaran tenaga honorer hilang?
Baca Juga: Guru ASN Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Walau Tidak Dapat TPG, Simak Caranya! Resmi dari Kemdikbud
Jawaban : Perihal masalah tersebut, tenaga honorer non ASN dapat menggunakan fotocopy slip gaji yg sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.
Atau juga dapat menggunakan Surat Keterangan/Suket yang dikeluarkan dari pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.
Pertanyaan : Bagaimana jika tenaga honorer telah melakukan resume, namun ternyata saat dilakukan pengecekan data, ternyata terdapat kesalahan, apakah bisa dilakukan reset?
Termasuk jika seperti kesalahan upload foto, dimana background foto yang diunggah oleh tenaga honorer berwarna merah buka berwarna biru sebagaimana ketentuan yang berlaku?
Baca Juga: Info PPPK 2022: PANRB Pastikan Golongan Ini Diutamakan Jadi ASN dan Ikut Seleksi Tanpa Tes!
Jawaban : Apabila tenaga honorer non ASN telah melakukan pendaftaran hingga pada tahap resume dan submit maka data tersebut tidak bisa lagi di update.
Akan tetapi instansi dapat melakukan reset kembali data honorer.
Akan tetapi yang menjadi catatan yaitu tenaga non ASN harus melakukan kontak langsung dengan instansinya.
Namun yang perlu digaris bawahi yaitu apabila kesalahan data yang dimaksud perihal pas foto, maka kesalahan tersebut masih ditolerir, atau dengan kata lain kesalahan background pada foto tidak masalah, dan diperbolehkan digunakan.
Informasi tersebut sebagaimana dari live streaming Tanya Jawab BKN yang dihadiri oleh Indana Selaku Perwakilan dari Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN BKN.
Dalam kesempatannya Indana menerangkan memang diawal pada persyaratan pendataan non ASN, honorer harus mengupload foto diri dengan latar belakang biru.
Akan tetapi dikarenakan banyak tenaga honorer yang kini mengupload berlatar warna merah, maka penggunaan latar belakang/background merah jadi diperbolehkan.
Indana juga menuturkan bahwa data tenaga honorer yang telah melalui tahap resume pada pendataan non ASN, memang tidak bisa diperbaiki.
Akan tetapi masih bisa diperbaiki bilamana admin dari instansi bersedia melakukan reset.
Hanya saja untuk penginputan data harus dimulai dari awal lagi.
Untuk bisa dilakukan reset pendataan non ASN, harus diketahui dan dilihat dulu letak kesalahannya, apabila hanya sekedar salah foto maka tidak apa sebab tidak semua data bisa di reset oleh admin.
Ada beberapa data tenaga honorer non ASN yang tidak bisa diperbaiki oleh admin seperti tanggal lahir, tempat lahir dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan yang sama, Indana menegaskan bahwa yang bisa melakukan reset resume data tenaga honorer non ASN hanya admin dari instansi bukan dari BKN.
Pertanyaan : Banyak rekan-rekan tenaga honorer yang belum bisa membuat akun dikarenakan ada kesalahan NIK seperti halnya NIK tidak ditemukan, bagaimana solusinya?
Jawaan : Sebelumnya perlu diketahui bahwa tenaga honorer yang bisa membuat akun adalah yang NIKnya telah didaftarkan oleh admin masing-masing instansi.
Sebelum pendataan non ASN dimulai, setiap instansi berhak mengajukan nama-nama untuk ikut pendataan non SN.
Namun, nantinya BKD mempunyai tugas untuk menyaring dan memfilter terlebih dahulu nama nama yang dapat ikut pendataan Non ASN, sesuai persyaratan pendataan Non ASN.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Resmi dari SKB 3 Menteri
Ada kemungkinan untuk NIK yang tidak bisa mendaftar dikarenakan belum memenuhi persyaratan sehingga instansi belum bisa mendaftarkan.
Akan tetapi bila tenaga honorer telah memenuhi syarat, dan telah didaftarkan oleh admin namun belum bisa membuat akun, maka tenaga honorer non ASN dapat menghubungi Dukcapil
Bila honorer sudah ke Dukcapil, namun ternyata NIK belum bisa untuk membuka akun, maka tenaga honorer non ASN perlu menunggu.
Sebab, Dukcapil dan BKN juga membutuhkan waktu untuk melakukan sinkronisasi data atau bisa juga dilakukan konfirmasi ulang jika tenaga honorer masih terus saja belum bisa membuat akun pendataan non ASN.
Semoga informasi ini bermanfaat.***